Hierarki dalam Pelayanan Kedokteran, Perlukah Aturan Baru?

FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan menggelar webinar dengan tema “Problem Hierarki dalam Pelayanan Kedokteran” pada Rabu (14/9).

Nabil Bahasuan, SpFM., SH., MH. dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya hadir sebagai pembicara. Diskusi ini dipandu oleh Erlin Erlina, S.IP., M.A., Ph.D sebagai moderator.

Nabil Bahasuan, SpFM., SH., MH. memaparkan bahwa praktik kedokteran terdiri dari 2 pelayanan, yaitu pelayanan terhadap pasien dan pelayanan terhadap jenazah.

“Keputusan medis dalam pelayanan kedokteran terhadap pasien sakit sudah jelas hierarki dan tidak ada masalah dalam pelayanannya. Sedangkan hierarki dalam pelayanan terhadap jenazah belum jelas hierarki pelaksanaannya.” jelasnya.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan kedokteran forensik. Nabil menjelaskan bahwa pada faktanya dokter kepolisian juga dapat dikategorikan sebagai penyidik. “Namun, saya belum menemukan peraturan yang mengatur secara detail mengenai penyidik dan dokter polisi ini,” imbuhnya. (Nirwana/Reporter)

Berita Terbaru