Senat Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.

Anggota SF terdiri atas:

  1. Dekan dan Wakil Dekan
  2. Profesor aktif
  3. Ketua Departemen
  4. Perwakilan Dosen bukan Profesor
  5. Perwakilan Tenaga Kependidikan
  6. anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor

Senat Fakultas bertugas:

  • merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik
  • melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas
  • merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas
  • memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas
  • memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
  • memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas
  • melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor
  • memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan
  • memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan
  • melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor

Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:

  1. Komisi I (Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Jaminan Mutu).
  2. Komisi II (Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Aset).
  3. Komisi III (Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).
  4. Komisi IV (Bidang Kerjasama, Alumni dan Kesejahteraan).

Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak: 88 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.

Pengurus Senat Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Periode 2026-2031

Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D., Sp.MK(K)

Ketua Senat

Prof. Dr. dr. Dicky Moch Rizal, M.Kes., Sp.And., AIFM

Sekretaris Senat

Prof. Dr. Mustofa, Apt., M.Kes.

Ketua Komisi 1

Prof. Dr. Dra. Mae Sri Hartati Wahyuningsih, Apt., M.Si.

Ketua Komisi 2

Prof. Dr. Dra. Sunarti, M.Kes

Ketua Komisi 3

Prof. dr. Tri Baskoro Tunggul Satoto, M.Sc., Ph.D.

Ketua Komisi 4

senat-siti-edit

Prof. Dr. Siti Helmyati, DCN., M.Kes

Sekretaris Komisi 1

Prof. Dr. med. dr. Retno Danarti, SpD.VE. Subsp D.A.

Sekretaris Komisi 2

Widyawati, S.Kp., M.Kes., Ph.D

Sekretaris Komisi 3

Prof. Dr. Lily Arsanti Lestari, S.T.P., M.P.

Sekretaris Komisi 4

Struktur Senat FK-KMK UGM

Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada

SK Ketua Senat 2026 - 2031

SK Sekretaris Senat
2026 - 2031

SK Anggota Komisi 1 Senat
2026 - 2031

SK Anggota Komisi 2 Senat
2026 - 2031

SK Anggota Komisi 3 Senat
2026 - 2031

SK Anggota Komisi 4 Senat
2026 - 2031

Rapat Terbuka Senat Purnatugas Guru Besar Tahun 2023
Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Siswanto Agus Wilopo, SU., M.Sc., Sc.D. Kesehatan Populasi dalam Pendidikan Dokter
Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH., Sp.KKLP. Perspektif Social Medicine

Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Budi Mulyono, Sp.PK(K), MM. Relevansi Saat ini Uji Fungsi Adrenocortical: Peran dalam Manajemen Stres