PKMK FK-KMK UGM Dorong Strategi Keuangan Rumah Sakit yang Berkelanjutan Pasca PMK Nomor 6 Tahun 2026

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) menyelenggarakan webinar bertajuk “Sustainability dan Strategi Keuangan Rumah Sakit Pasca PMK No. 6 Tahun 2026” sebagai forum untuk membahas dampak implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit terhadap tata kelola dan keberlanjutan keuangan rumah sakit. Webinar yang diselenggarakan pada Jumat (17/7/2026).

Pada sesi pembukaan, Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK UGM, Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes., menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam tata kelola rumah sakit, termasuk pada aspek keuangan, klasifikasi layanan, dan pengelolaan organisasi. Menurutnya, setiap rumah sakit dituntut tidak hanya mampu memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa strategi bisnis yang dikembangkan mampu menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan dalam jangka panjang.

Perspektif implementasi regulasi di lapangan disampaikan oleh Yunita Dyah Suminar, SKM., M.Sc., M.Si., Direktur RSUD Dr. Moewardi. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya memiliki kondisi keuangan yang relatif kuat dengan pertumbuhan pendapatan yang konsisten sejak tahun 2021 hingga 2025. Namun demikian, ketergantungan pendapatan yang sangat besar terhadap pembiayaan BPJS Kesehatan membuat rumah sakit perlu mengantisipasi berbagai perubahan kebijakan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan.

Pengalaman dari sektor rumah sakit swasta disampaikan oleh Seffudin Sudarmadi, MBA., CPHR, Direktur Operasional RS JIH Purwokerto. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit telah menerapkan sistem informasi keuangan yang mampu menampilkan informasi biaya satuan, harga pokok pelayanan, serta tarif setiap layanan secara transparan. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan negosiasi tarif dengan berbagai perusahaan asuransi sehingga setiap layanan tetap memberikan nilai ekonomi yang sehat bagi rumah sakit.

Sementara itu, Yos Hendra, SE., MM., M.Ec.Dev., Ak., CA., MAPPI, konsultan PKMK UGM, menyoroti pentingnya penghitungan biaya satuan (unit cost) dalam menjaga keberlanjutan rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa ke depan tarif pelayanan rumah sakit akan diatur oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui batas tarif maksimal, sementara tarif pelayanan pasien JKN telah ditetapkan pemerintah. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit perlu memiliki data biaya pelayanan yang akurat agar dapat mengendalikan biaya operasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan.

Kegiatan ini mendukung SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan tata kelola rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. SDG 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dengan mendorong keberlanjutan finansial rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik. SDG 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui penguatan sistem informasi serta inovasi pengelolaan rumah sakit. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara akademisi, pemerintah, rumah sakit, dan praktisi dalam merumuskan strategi penguatan sistem kesehatan Indonesia. (Kontributor: Husniawan Prasetyo).