Tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia menjadi perhatian serius karena prevalensinya terus meningkat, terutama obesitas dan diabetes. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa satu dari empat penduduk dewasa di Indonesia mengalami obesitas, sementara prevalensi obesitas pada anak-anak dan remaja masing-masing mencapai 7,8% dan 4,1%. Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah tingginya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa 68,1% atau setara dengan 63,7 juta rumah tangga di Indonesia mengonsumsi setidaknya satu jenis minuman berpemanis dalam kemasan setiap minggu. Menyikapi tingginya beban PTM dan tren konsumsi minuman berpemanis yang terus meningkat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan sistem pelabelan gizi baru bernama Nutri-Level melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi produk pangan dan minuman serta mendukung upaya pencegahan obesitas, diabetes, dan berbagai penyakit tidak menular lainnya.
Di balik tingginya konsumsi minuman berpemanis dan prevalensi PTM, kesadaran masyarakat dalam mencermati kandungan produk masih perlu mendapat perhatian utama untuk mendorong perubahan pola hidup. Keberadaan label gizi serta pengetahuan konsumen mengenai label tersebut sangat mempengaruhi pola pemilihan mereka terhadap produk minuman berpemanis. Namun demikian, berdasarkan penelitian yang dilakukan di Semarang terhadap responden usia produktif, hampir seluruh responden masih memiliki literasi informasi terkait gizi yang bermasalah. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat urgensi penerapan Nutri-Level sebagai panduan visual yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Nutri-Level merupakan sistem label yang dikemas dalam tingkatan berwarna dari A sampai D untuk menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak dalam suatu produk. Semakin tinggi kandungan gula, garam, dan lemak, semakin rendah pula level yang ditampilkan. Selain mengatur peluncuran Nutri-Level, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga memerinci karakteristik setiap level. Level A tidak boleh mengandung bahan pemanis tambahan dalam bentuk alami maupun buatan, baik melalui penambahan langsung ataupun ikutan (carry over). Level B hanya boleh menggunakan tambahan pemanis alami, sedangkan level C dan D diperbolehkan menggunakan tambahan pemanis alami maupun buatan.

Nutri-Level diharapkan dapat mempermudah konsumen dalam memilih produk minuman yang lebih sehat sesuai dengan label yang tercantum. Sebagai contoh, level A (hijau tua) dan B (hijau muda) menandakan bahwa produk tersebut direkomendasikan, sedangkan level C (kuning) dan D (merah) menunjukkan bahwa konsumsinya perlu dibatasi atau dihindari. Penerapan Nutri-Level tidak hanya diwajibkan pada bagian depan kemasan minuman siap saji, tetapi juga pada daftar menu, kemasan eceran seperti gelas plastik minuman, brosur, spanduk, selebaran, hingga aplikasi pesan makanan.
Kebijakan Nutri-Level akan diimplementasikan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui edukasi dan penerapan secara sukarela. Yang dimaksud dengan sukarela adalah produsen dibebaskan untuk memasang label Nutri-Level tanpa dikenai sanksi atau denda apabila belum menerapkannya. Tahap ini bertujuan untuk mengenalkan kebijakan sekaligus memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan desain kemasan atau melakukan reformulasi produk agar dapat memperoleh skor yang lebih baik, yaitu Level A atau B. Pelabelan akan diwajibkan pada tahun 2027 atau dua tahun setelah tahap edukasi selesai. Pada tahap awal penerapannya, Nutri-Level hanya menyasar minuman berpemanis yang diproduksi oleh usaha skala besar.
Dikutip dari Media Indonesia, Imas Arumsari, seorang ahli gizi, menekankan bahwa Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan pelabelan, tetapi juga perlu memperkuatnya dengan kebijakan lain yang mendukung. Penemuan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa pengaruh pelabelan pada produk makanan dapat melemah ketika terjadi penurunan harga, promo yang agresif, dan melimpahnya ketersediaan pangan rendah nutrisi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang kebijakan turunan, seperti pembatasan pemasaran terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa edukasi saja tidak cukup sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas untuk memperkuat efektivitas kebijakan Nutri-Level. Tantangan berikutnya adalah masih rendahnya literasi gizi masyarakat Indonesia yang berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Masyarakat dapat saja menganggap produk berlabel A atau B sepenuhnya sehat sehingga mengkonsumsinya secara berlebihan. Selain itu, kebijakan Nutri-Level juga mendapat kritik karena dinilai berpotensi membatasi hak informasi konsumen serta mengabaikan zat tambahan berisiko, seperti pengawet. Sifatnya yang masih sukarela pada tahap awal turut membuat dasar hukum kebijakan ini dianggap belum cukup kuat.
Konsep Nutri-Level tentu tidak lahir dalam waktu singkat. Sistem pelabelan di bagian depan kemasan dengan kode warna dan huruf pertama kali diperkenalkan di Perancis pada tahun 2015 dengan nama Nutri-Score. Meskipun dikembangkan dari konsep tersebut, Nutri-Level tidak sepenuhnya mengikuti sistem label yang berasal dari Prancis itu. Berbeda dengan Nutri-Level, Nutri-Score tidak hanya menilai kualitas gizi minuman, tetapi juga produk makanan secara keseluruhan, kemudian mengelompokkannya ke dalam lima kategori dari A yang berwarna hijau tua hingga E yang berwarna merah. Sejak peluncurannya, sistem Nutri-Score telah diadopsi oleh banyak negara, di antaranya Belgia, Jerman, Luksemburg, Belanda, Spanyol, dan Swiss. Dari segi tampilan, Nutri-Level justru lebih mirip dengan sistem label yang dikembangkan Singapura, yaitu Nutri-Grade. Keduanya sama-sama mengkategorikan produk minuman ke dalam level atau grade A hingga D serta menampilkan persentase kadar gula yang terkandung di dalamnya. Perbedaannya, Nutri-Level juga menampilkan persentase garam atau lemak, bukan hanya gula.
Perbandingan Nutri-Level, Nutri-Grade, dan Nutri-Score
Di Singapura, Nutri-Grade terbukti berhasil mempengaruhi pola pembelian konsumen ke arah yang lebih baik, yang ditandai dengan kecenderungan membeli minuman dengan kandungan gula 1,5 gram lebih rendah pada setiap sajian. Meskipun terkesan kecil, angka tersebut menunjukkan dampak yang berarti bagi kesehatan masyarakat Singapura dalam jangka panjang. Selain itu, Nutri-Grade juga efektif meningkatkan pembelian minuman kategori A dan B. Namun, efektivitas Nutri-Grade dalam meningkatkan kualitas gizi pembelian masyarakat masih terbatas pada kelompok minuman, terutama produk minuman non susu yang tinggi gula seperti jus dan soda. Nutri-Grade dinilai belum efektif dalam menurunkan pembelian lemak jenuh dari minuman, apalagi mengubah kualitas diet secara keseluruhan yang juga mencakup makanan.
Sementara itu, penelitian di 12 negara menunjukkan bahwa Nutri-Score merupakan model yang paling efektif dalam memperbaiki pilihan konsumsi masyarakat, terutama di Prancis yang mencatat tingkat efektivitas tertinggi. Akan tetapi, sistem label berwarna seperti Nutri-Score dan Nutri-Grade belum terbukti mampu meningkatkan literasi gizi konsumen. Ada kemungkinan konsumen hanya berfokus pada warna atau huruf yang ditampilkan tanpa benar-benar memahami kandungan gizi produk. Oleh sebab itu, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa perubahan perilaku tersebut dapat berlangsung secara permanen.
Temuan-temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana efektivitas penerapan Nutri-Level di Indonesia nantinya. Sebelum kebijakan ini diluncurkan pada 14 April 2026, Kementerian Kesehatan, akademisi, dan klinisi telah secara intensif mengimbau pentingnya pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak. Kehadiran Nutri-Level menjadi langkah baru untuk membantu masyarakat Indonesia memilih produk minuman dengan kualitas gizi yang lebih baik. “Saya cukup optimis. Karena kebijakan ini, kan merupakan hal yang baru dan akan sangat membantu masyarakat memilih produk, tetapi memang butuh waktu dan tidak bisa instan untuk memperoleh hasil yang memuaskan,” ujar Riani Witaningrum, S.Gz., M.Sc., Dietisien, salah satu dosen Departemen Gizi Kesehatan UGM.
“Saya yakin apa pun output atau capaiannya, itu merupakan suatu prestasi atau hasil yang sebenarnya bisa kita evaluasi,” tambah Riani. Beliau juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membaca label informasi nilai gizi. Menurutnya, monitoring dan evaluasi kebijakan yang menyeluruh sangat diperlukan agar penerapan Nutri-Level semakin efektif dan sesuai dengan harapan.
Merujuk pada pengalaman negara-negara yang telah menerapkannya, kebijakan pelabelan semacam ini terbukti memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular. Indonesia pun diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan serupa sekaligus mendorong industri besar dan masyarakat untuk beradaptasi dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun masih memiliki beberapa kekurangan, Nutri-Level merupakan fondasi penting untuk menata kembali pola konsumsi masyarakat melalui pengenalan informasi yang lebih sederhana dan bantuan dalam memilih produk saat berbelanja, terutama yang tinggi kandungan gula, garam, dan lemak. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada penguatan edukasi, kesadaran, dan literasi gizi masyarakat sehingga mampu memberikan dampak kesehatan jangka panjang yang lebih optimal.
Penulis: Nabila Asyifa Hasyim dan Jiwa Awanis Shabrina | Medisina

