FK-KMK UGM Angkat Isu Female Genital Mutilation sebagai Tantangan Kesehatan, Budaya, dan Hak Asasi Manusia

FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melaksanakan RABOAN “Research and Perspective Sharing” menyelenggarakan diskusi ilmiah bertajuk “Female Genital Mutilation (FGM): Menimbang Perspektif Kesehatan, Hukum, Agama, dan Budaya dalam Kajian Multidisiplin” pada Rabu, 6 Mei 2026, di Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Program Studi Magister Kebidanan FK-KMK UGM, Dr. Diah Wulandari, M.Keb., sebagai narasumber. Diskusi ini bertujuan membuka ruang dialog akademik mengenai praktik Female Genital Mutilation (FGM) atau Pemotongan/Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) yang hingga kini masih menjadi isu kesehatan dan sosial di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Diah menjelaskan bahwa praktik FGM/P2GP masih ditemukan di sejumlah wilayah dan sering kali dipertahankan atas dasar tradisi, identitas budaya, maupun keyakinan tertentu yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, dari sudut pandang kesehatan dan hak asasi manusia, praktik tersebut dinilai tidak memberikan manfaat medis serta berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi perempuan dan anak perempuan.

Menurut Dr. Diah, FGM/P2GP dapat menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan, mulai dari nyeri, perdarahan, infeksi, hingga trauma psikologis yang berkepanjangan. Dalam jangka panjang, praktik tersebut juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan reproduksi dan komplikasi saat persalinan. Oleh karena itu, isu FGM tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan budaya atau tradisi, tetapi perlu ditelaah secara komprehensif melalui pendekatan kesehatan, hukum, agama, bioetika, serta perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu topik yang banyak mendapat perhatian adalah perdebatan mengenai perbedaan antara praktik sunat perempuan yang dilakukan secara simbolik di beberapa daerah dengan praktik FGM yang banyak ditemukan di negara lain. Beberapa peserta berpandangan bahwa terdapat perbedaan dalam bentuk dan tujuan pelaksanaannya. Namun, dari perspektif kesehatan dan hak asasi manusia, ditegaskan bahwa segala bentuk pelukaan atau tindakan pada genital perempuan tanpa indikasi medis tetap memiliki risiko kesehatan yang perlu diperhatikan.

Selain membahas aspek medis, diskusi ini juga menyoroti pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap konteks budaya dan sosial masyarakat. Para peserta sepakat bahwa upaya pencegahan dan edukasi terkait FGM/P2GP memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, pembuat kebijakan, serta komunitas lokal. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus melindungi kesehatan dan hak perempuan tanpa mengabaikan dinamika budaya yang ada di masyarakat.

Kegiatan ini mendukung pencapaian SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui peningkatan pemahaman mengenai dampak kesehatan FGM/P2GP dan pentingnya perlindungan kesehatan perempuan. SDG 5 Kesetaraan Gender karena mendorong penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan serta upaya menghapus praktik yang berpotensi merugikan mereka. (Kontributor: Ika Setyasari).