FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) menyelenggarakan Seri Webinar Bagian 3b dengan tema “Filantropi Tradisional” sebagai salah satu alternatif pendanaan kesehatan di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah. Kegiatan yang merupakan bagian dari seri “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011” tersebut berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan narasumber Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., dr. Jusi Febrianto, MPH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, dan dr. Burhanuddin Hamid, MARS., Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), serta dimoderatori Min Adadiyah, AMG., SKM., MPH.
Prof. Laksono mengawali pembahasan dengan menyoroti kondisi belanja kesehatan Indonesia yang selama ini masih berada di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut menunjukkan perlunya eksplorasi terhadap sumber pembiayaan lain yang sah dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Salah satu peluang yang dibahas adalah filantropi, terutama karena praktik pemberian dana untuk kepentingan sosial telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurut Prof. Laksono, filantropi bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam sejarah pelayanan kesehatan. Keberadaan rumah sakit keagamaan menjadi salah satu contoh bagaimana semangat sosial dan kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Namun, rumah sakit dengan misi sosial tetap membutuhkan kondisi keuangan yang sehat agar dapat mempertahankan pelayanan, terutama bagi kelompok rentan.
Sementara itu, dr. Burhanuddin Hamid menjelaskan bahwa prinsip filantropi juga telah masuk dalam standar sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang dikembangkan MUKISI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Standar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah hingga mekanisme pelayanan bagi pasien yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan.
Menurut dr. Burhanuddin, tantangan pengembangan filantropi kesehatan tidak berhenti pada pemenuhan standar rumah sakit. Hal yang tidak kalah penting adalah membangun ekosistem yang mempertemukan rumah sakit, lembaga zakat, pemerintah, korporasi, akademisi, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar potensi filantropi dapat dikelola secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelayanan kesehatan.
Kegiatan ini selaras dengan SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan alternatif pendanaan untuk mendukung pelayanan kesehatan. SDG 10 Berkurangnya Kesenjangan melalui pemanfaatan filantropi untuk membantu kelompok rentan memperoleh akses pelayanan kesehatan. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi pemerintah, rumah sakit, lembaga filantropi, akademisi, korporasi, dan masyarakat. (Kontributor: Latifah Alifiana).



