Dosen Kedokteran Forensik FK-KMK UGM Berperan sebagai Saksi Ahli dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana

FK-KMK UGM. Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK-KMK UGM, dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc., Sp.F.M., Subsp.P.F.(K)., Ph.D., berkontribusi sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana. Kegiatan pemberian keterangan ahli tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai dokter ahli forensik, dr. Idha memberikan penjelasan ilmiah yang bertujuan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aspek medis-forensik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Kehadiran saksi ahli dalam proses penyidikan merupakan salah satu unsur penting untuk mendukung objektivitas penyidikan melalui pendekatan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini selaras dengan SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui pemanfaatan ilmu kedokteran forensik untuk mendukung pelayanan medis-forensik yang berkualitas dalam sistem peradilan. SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui penerapan kompetensi akademik dosen dalam praktik profesional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari pengembangan keilmuan kedokteran forensik. (Kontributor: Dept. Forensik ).