FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) melanjutkan pengembangan Clinical Ethics Consultation (CEC) melalui pertemuan kedua yang membahas posisi, ruang lingkup, akses, dan mekanisme layanan konsultasi etik klinis. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di Ruang Sekber Barat, Lantai 2 Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM, dengan sebagian peserta mengikuti diskusi secara daring.
Pertemuan kedua melanjutkan diskusi sebelumnya yang berfokus pada kebutuhan, pengalaman, serta berbagai persoalan yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan CEC. Jika pertemuan pertama lebih banyak menggali kebutuhan terhadap layanan konsultasi etik klinis, pembahasan kali ini mulai mengerucut pada bagaimana layanan tersebut akan ditempatkan, siapa yang dapat mengaksesnya, serta batas perannya dalam proses pengambilan keputusan.
Salah satu pokok pembahasan adalah posisi CEC dalam pengambilan keputusan klinis. Layanan ini dirancang sebagai bentuk dukungan etik yang membantu praktisi dan institusi menganalisis persoalan serta melakukan deliberasi sebelum mempertimbangkan pilihan yang tersedia. CEC tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan klinis maupun institusional. Hasil konsultasi berupa pertimbangan atau rekomendasi yang bersifat advisory atau non-binding, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan.
Peserta juga membahas pentingnya penyaringan awal atau screening terhadap setiap permintaan konsultasi. Tidak semua persoalan yang disampaikan secara otomatis termasuk dalam ruang lingkup CEC. Sebagian permintaan mungkin lebih berkaitan dengan aspek klinis, hukum, administratif, atau komunikasi sehingga membutuhkan penanganan melalui mekanisme lain. Proses screening diharapkan membantu mengidentifikasi karakter persoalan, menentukan kesesuaiannya dengan layanan CEC, serta memastikan apakah masih diperlukan informasi tambahan sebelum konsultasi dilanjutkan.
Kegiatan ini selaras dengan SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui dukungan terhadap pengambilan keputusan klinis yang mempertimbangkan kepentingan pasien. SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui pembelajaran dan penguatan kapasitas etik, SDG 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui pengembangan layanan yang akuntabel, serta SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi multidisiplin dalam pengembangan layanan konsultasi etik klinis. (Kontributor: Rafi).




