FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Webinar Bagian 1a bertema “Memahami Situasi Pendanaan dan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia” sebagai forum awal rangkaian diskusi mengenai reformasi pembiayaan kesehatan nasional dan arah advokasi revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang BPJS. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026 ini menghadirkan akademisi, peneliti, serta pemangku kepentingan untuk membahas tantangan pendanaan kesehatan dan posisi asuransi kesehatan swasta dalam mendukung keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Dalam sesi pengantar, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menyampaikan bahwa sistem pembiayaan kesehatan Indonesia saat ini menghadapi tekanan yang cukup besar. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi “sesak napas” pendanaan kesehatan yang dirasakan oleh berbagai pihak dalam ekosistem kesehatan, mulai dari rumah sakit, industri farmasi dan alat kesehatan, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, hingga tenaga medis.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh persoalan struktural yang masih berkaitan dengan desain kebijakan pada UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011. Sementara itu, regulasi terbaru melalui UU Kesehatan Tahun 2023 belum menyentuh aspek reformasi pada kedua regulasi tersebut sehingga kebutuhan untuk melakukan evaluasi dan revisi kebijakan menjadi semakin relevan.
Pada sesi berikutnya, Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK memaparkan hasil kajian “Merancang Ekosistem Asuransi Kesehatan Swasta yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Mendukung Cakupan Kesehatan Universal di Indonesia”. Kajian tersebut dilakukan melalui scoping review, benchmarking, dan studi kualitatif lintas pemangku kepentingan yang melibatkan regulator, asosiasi, hingga pelaku industri asuransi.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa meskipun cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai tingkat yang tinggi, tantangan masih muncul pada keaktifan peserta dan tingginya pengeluaran kesehatan langsung masyarakat (out-of-pocket) yang masih berada di angka 28,5 persen, lebih tinggi dibanding ambang rekomendasi WHO sebesar 20 persen.
Selain itu, peningkatan inflasi medis pascapandemi, stagnasi kontribusi Private Health Insurance (PHI) pada kisaran 3–5 persen, hingga menurunnya kepemilikan asuransi kesehatan individu menjadi indikator perlunya penguatan ekosistem asuransi kesehatan swasta secara menyeluruh.
Kegiatan ini turut mendukung pencapaian SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan demi meningkatkan akses dan perlindungan kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola, regulasi, dan kebijakan kesehatan yang akuntabel. Webinar ini juga mendukung SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara akademisi, pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan masa depan pendanaan kesehatan Indonesia yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. (Kontributor: Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK).




