Menjunjung tinggi profesionalisme adalah kewajiban bagi siapa saja terutama pihak-pihak yang berkecimpung di dalam dunia kesehatan. Setiap dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, koas, residen, dan konsultan berkewajiban untuk bersikap profesional baik dengan teman sebaya, kepada senior maupun dengan yunior dalam berinteraksi. 

Mengutip berita dari Tempo.com, pada 12 Agustus 2024, (ARL). seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi salah satu universitas negeri di Jawa Tengah ditemukan meninggal di kamar kos miliknya yang terletak di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pada saat korban ditemukan, kamar kos tersebut dalam kondisi terkunci. Korban diduga kuat meninggal karena bunuh diri. Sejumlah informasi mengerucut pada suatu hal yakni korban meninggal karena praktik perundungan. Senior dari ARL di program PPDS diduga menjadi pelaku perundungan dalam kasus ini. 

Berdasarkan investigasi Kemenkes ditemukan adanya praktik pemerasan dan perundungan yang dialami korban oleh para seniornya. Korban disebut harus memberikan sejumlah uang kepada para seniornya. Uang tersebut sekitar Rp 20 juta – Rp 40 juta per bulan. Dengan adanya kasus ini membuat Kemenkes sejak Agustus 2024 menghentikan program PPDS di Rumah Sakit Karyadi Semarang. Hasil penyelidikan kepolisian menetapkan TE, SM, dan Z sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi mengungkapkan adanya praktik pungutan dan praktik tersebut telah berlangsung lama. Terdapat beberapa jenis pungutan dalam kasus ini dan pungutan tersebut tidak berlandaskan aturan resmi. 

Kemudian tidak kalah mirisnya, kejadian yang dialami oleh seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata salah satu universitas di Sumatera Selatan. Narasi yang beredar, korban disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri dikarenakan mendapat tekanan dari seniornya. Mengutip berita dari BBC.com, mahasiswa tersebut dipaksa untuk membiayai berbagai macam gaya hidup dari seniornya seperti biaya ongkos kuliah, perawatan wajah, clubbing hingga biaya olahraga bermain padel. Jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, korban akan diintimidasi, dikucilkan, dirundung, dan dipersulit selama menempuh pendidikan dokter spesialis. 

Semengerikan itukah dunia pendidikan di Indonesia?. Mengutip berita dari Idntimes.com, data statistik menunjukkan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terdapat sebanyak 310 kasus dengan perincian perundungan sebanyak 38,7%, intoleransi sebanyak 11,6%, dan kekerasan seksual mencapai 49,7%. Sementara itu, sejak dibukanya laporan pengaduan oleh Kementerian Kesehatan dari 20 Juli 2023 hingga 25 April 2025, diterima sebanyak 2.668 pengaduan dugaan bullying dalam program PPDS. Terlihat jelas catatan yang cukup buruk dalam dunia pendidikan khususnya rumpun kesehatan.  

Mengapa masih terjadi peristiwa perundungan?. Prof. Dra. RA. Yayi Suryo Prabandari, M.Si, Ph.D. dalam sebuah Talkshow Komisi Perilaku Profesional dengan tema “Let’s Create Safe Space: Leave No Space For Bullying And Sexual Violence” bertempat di Auditorium FKKMK UGM pada 29 Agustus 2025 memberikan beberapa faktor-faktor pemicu perundungan.

Pertama, kurangnya kesadaran mengenai tindakan apa saja yang tergolong perundungan baik dari korban maupun pelakunya. Kedua, rasa takut dari korban akan adanya pembalasan, terutama apabila perundungan dilakukan oleh pihak dari latar belakang hierarki dan otoritas yang lebih tinggi. Ketiga, tidak adekuatnya support system, meliputi sistem pelaporan, perlindungan, serta upaya untuk menindaklanjuti laporan pelecehan. Keempat, pelecehan sudah membudaya sehingga seringkali dimaklumi baik oleh korban, pelaku maupun saksi. 

Pada kesempatan yang sama Prof Yayi juga menjabarkan jenis-jenis perundungan, antara lain: Perundungan Non Verbal, Perundungan Verbal, Perundungan Langsung, Perundungan Tidak Langsung, dan Perundungan Cyber. Selanjutnya akan dijabarkan sebagai berikut:

Perundungan Langsung yaitu dilakukan secara tatap muka. Perundungan ini dapat dilakukan secara verbal, psikologis, dan fisik. Perundungan verbal seperti melakukan penghinaan, meremehkan, ejekan, pelecehan, mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Perundungan psikologis seperti memainkan mata, berpenampilan kotor, melontarkan ancaman, dan pemerasan. Perundungan fisik seperti mendorong, memukul, menyerang, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, memeras, merusak barang milik orang lain dan pelecehan seksual. 

Perundungan Tidak Langsung. Perundungan yang termasuk kategori ini seperti ekslusi, gossip dan relational aggression. Perundungan ekslusi seperti tindakan meninggalkan, menghindari, membuat grup sosial media dengan anggota tertentu atau tanpa orang tertentu. Perundungan gossip seperti merendahkan seseorang, menceritakan korban. Perundungan Relation Aggression seperti mengatakan pada orang lain jangan berteman dengan korban. Contoh Perundungan Tidak Langsung lainnya seperti mengucilkan, mengabaikan, mengirim surat kaleng (black mailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan

Perundungan Cyber adalah perundungan yang dilakukan dengan media elektronik seperti sosial media dengan mengirim ancaman, mengintimidasi, rasis, seksis, membuat hoaks, mengirimkan gambar atau video yang memalukan yang membuat pihak penerima tidak merasakan ketidaknyamanan, memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain. 

Bahwa dalam setiap pertemanan sangat dimungkinkan terjadi konflik namun yang paling penting untuk diketahui adalah bagaimana cara menyelesaikannya konflik tersebut. Perlu kedewasaan dan kesadaran dari setiap pihak untuk mendiskusikan sedari awal mengenai batasan-batasan yang sekiranya dapat menjadi suatu hal yang sensitif apabila menjadi bahan bercandaan. Prof. Yayi mengatakan bahwa “kadang-kadang orang memang tidak merasa dia dibully sementara orang lain yang mendengarkan menjadi risih, itu bisa terjadi. Dalam pertemanan silahkan berdiskusi mengemukakan  ini batasannya yang mana, jadi boundariesnya sampai di mana supaya hubungannya tetap baik.”. 

Di FKKMK UGM sendiri terdapat sebuah unit yang menjadi tempat untuk menegakkan perilaku profesionalisme. Unit tersebut adalah Komisi Perilaku Profesional (KPP). Unit yang berada di bawah naungan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FKKMK ini memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat pengaduan dan pembinaan terhadap para pelanggar profesionalisme di lingkungan FKKMK UGM baik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. 

Penulis sendiri merupakan salah satu staf di KPP FKKMK sejak Oktober 2024, penulis telah menangani berbagai macam jenis kasus pelanggaran profesionalisme. Pelanggaran yang dilakukan antara lain pemalsuan dokumen, pemalsuan surat keterangan dokter, penggelapan inventaris kantor, perundungan, pencemaran nama baik, pelanggaran disiplin mahasiswa dan dosen, hingga hubungan tidak profesional yang melibatkan sesama mahasiswa, maupun dosen dengan mahasiswa. Bagi siapapun dapat berkonsultasi dan/atau melaporkan dugaan pelanggaran perilaku profesional ke KPP melalui nomor telefon 081128002440, e-mail kpp.fk@ugm.ac.id, atau dapat mengunjungi langsung ke kantor sekretariat KPP yang berada di Gedung KPTU Lantai 1 sayap timur. 

Pemeriksaan laporan pelanggaran perilaku profesional akan ditangani oleh tim pemeriksa yang bersifat ad hoc. Tim pemeriksa akan melakukan pemanggilan kepada terlapor, pelapor dan juga saksi yang terlibat dalam rapat klarifikasi. Segala bentuk informasi, keterangan, kesaksian, dan identitas bersifat rahasia. Hingga pada akhirnya tim pemeriksa akan merumuskan informasi yang terima dan menerapkan pasal peraturan terkait menjadi sebuah surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut akan dikirimkan ke dekan sebagai dasar pemberian sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan Dekan FKKMK. Perlu diketahui, KPP tidak memiliki kewenangan untuk memproses setiap pelanggaran perilaku profesional. Terkhusus tindakan kekerasan seksual akan langsung ditangani oleh Satgas PPKS UGM.

KPP sendiri telah secara rutin melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menggaungkan dan mengkampanyekan profesionalitas di lingkungan FKKMK UGM. Pada tahun 2025 KPP mengadakan sebanyak 2 kali talkshow: 

  • Talkshow pertama berlangsung di Auditorium FKKMK pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan mengangkat tema  “Let’s Create Safe Space: Leave No Space For Bullying And Sexual Violence”. 
  • Talkshow kedua berlangsung di Auditorium Gedung Tahir lantai 1 pada tanggal 12 Desember 2025 dengan mengangkat teman “Creating a Healthy Digital Space: No Bullying, No Harassment, Yes To Mental Well-Being”. 

KPP pada tahun yang sama juga mengadakan lomba poster dan video singkat (Reels dan Tiktok) dengan mengusung tema “Safe Space Starts With Us”. Lomba ini ditujukan kepada seluruh civitas akademika FKKMK UGM baik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Hasil karya poster dan video tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah pameran yang berlokasi di Atrium Gedung Radiopoetro pada tanggal 8-12 Desember 2025.

Memegang teguh etika profesionalisme adalah kewajiban bagi siapapun khususnya seseorang yang bekerja di dalam dunia kesehatan. Seorang dokter, perawat, ahli gizi, harus selalu menjunjung tinggi profesionalisme dalam bekerja dikarenakan marwah pekerjaan yang sangat mulia dan profesinya berkaitan dengan nyawa manusia. Sekecil apapun jenis bentuk perundungan merupakan pelanggaran profesionalisme. Perundungan tidak bisa ditolerir dan diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya, hierarki senior kepada yunior sebagai bentuk “pendisiplinan” ataupun pihak yang merasa kuat kepada pihak yang dianggap lemah. Diperlukan kesadaran antar semua pihak untuk menghentikan peristiwa ini, SOP pelaporan dan penindakan yang jelas yang difasilitasi oleh otoritas kampus, sosialisasi dan kampanye harus selalu digaungkan, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran profesionalisme yang melahirkan korban-korban yang selanjutnya.

Penulis: Rizki Dzaky Jatendra
Editor: Yayuk Hartriyanti
Sumber foto: jangkar.id