Relasi antara Etika dan Hukum dalam Ilmu Kedokteran

FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM bekerjasama dengan UNESCO Chair on Bioethics menggelar acara rutin setiap hari Rabu bertajuk Raboan Discussion Forum dengan tema “Posisi dan Relasi antara Etika dan Hukum” yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH, CLA secara daring melalui platform zoom, Rabu (1/9).

“Untuk dapat menentukan relasi antara etika dan hukum, pertama-tama kita perlu tau dulu terminology dari etika itu sendiri. Etika merupakan cabang dari ilmu kefilsafatan yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenal standar penilaian moral. Jika berbicara tentang manusia pasti juga tidak akan terlepas dari etika,” ungkap Dr. Yovita.

Dr. Yovita mengatakan bahwa konsep awal perkembangan ilmu bioetik merupakan etika dalam konteks ilmu-ilmu kedokteran. Namun karena manusia itu terus berkembang, paradigma pemikiran manusia menjadi berubah dan tidak terkotak-kotak dalam satu disiplin ilmu tertentu. Sehingga saat ini ilmu bioetik bisa dikatakan menjadi kajian ilmu multidisipliner, interdisipliner dan transdisipliner antar berbagai ilmu hukum dan kedokteran.

“Dalam perenungan, saya bisa katakan bahwa saat ini tidak ada ilmu yang bisa berdiri sendiri,” imbuhnya.

Macam-macam etika dalam penyelenggaraan kedokteran yaitu diambil dari kaidah dasar etika biomedis, Pertama. Berbuat baik (beneficience); Kedua. Tidak merugikan (non-malefience); Ketiga. Menghargai otonomi pasien (autonomy) dan Keempat. Berlaku adil (justice).

“Sekarang kalau ingin melihat di mana posisi etika dan hukum dalam dunia kesehatan saat munculnya sengketa-sengketa medik, sebetulnya ada dua posisi. Pertama, etika dengan hukum adalah lingkaran yang merupakan titik singgung, contohnya dalam prakter kedokteran ada satu perbuatan yang bisa dikatan sebagai perbuatan etik tetapi belum tentu itu diatur secara hukum. Kedua, hukum merupakan suatu lingkaran kecil dari bentuk etika yang sangat luas, ” jelas Dr. Yovita

Diskusi yang berlangsung hampir dua jam ini dimoderatori oleh dr. Nur Azid Mahardinata, dan diikuti kurang lebih 70 peserta dari berbagai kalangan. (Yuga/Reporter)

Diskusi interaktif ini dapat disaksikan selengkapnya di

Berita Terbaru