Protokol Kedatangan

Protokol kedatangan bagi staf dan mahasiswa dari luar Provinsi DIY

Staf dan mahasiswa dari luar wilayah DIY yang datang dan tinggal di rumah, kos/asrama di DIY dikenakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Membawa surat hasil rapid diagnostic test (RDT) antigen dan atau PCR sesuai syarat perjalanan yang berlaku.
  2. Melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan ketua RT setempat.
  3. Penerapan ketat protokol kesehatan dan observasi kondisi tubuh diantaranya: demam dengan suhu ≥ 37,5°C, batuk, sesak nafas, dan radang tenggorokan.

Penerapan karantina mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika anda sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap dan TIDAK ADA GEJALA maka anda dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
  2. Jika anda sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap dan dalam waktu 14 hari MENGALAMI GEJALA maka WAJIB untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan ke GMC atau fasilitas kesehatan terdekat.
  3. Jika anda belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap atau belum vaksin:
    • Melakukan karantina mandiri 5 hari
    • Baik TIDAK MENGALAMI MAUPUN MENGALAMI GEJALA maka WAJIB melakukan swab test setelah hari ke-5 dengan menggunakan rapid antigen atau PCR secara mandiri.