FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) menyelenggarakan diskusi RABOAN bertajuk “Prinsip Justice di Era BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)” sebagai ruang refleksi akademik untuk membahas implementasi prinsip keadilan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 secara daring ini menghadirkan Dr. CB Kusmaryanto, SCJ dari CBMH FK-KMK UGM dan Universitas Sanata Dharma sebagai narasumber.
Diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh semakin pentingnya pembahasan mengenai keadilan dalam pelayanan kesehatan sejak diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Meskipun program ini telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, berbagai tantangan etik, struktural, dan implementatif masih menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
Dalam pemaparannya, Dr. Kusmaryanto menjelaskan bahwa prinsip justice atau keadilan merupakan salah satu prinsip utama dalam bioetika selain autonomy, beneficence, dan non-maleficence. Fokus pembahasan diarahkan pada konsep distributive justice atau keadilan distributif, yaitu bagaimana sumber daya kesehatan yang terbatas dapat didistribusikan secara adil di tengah kebutuhan masyarakat yang beragam.
Mengacu pada pemikiran Aristoteles dan prinsip bioetika yang dikembangkan oleh Beauchamp dan Childress, keadilan dipahami sebagai perlakuan yang setara bagi individu yang memiliki kondisi setara, serta perlakuan berbeda bagi mereka yang memiliki kebutuhan atau kondisi yang berbeda secara relevan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang memperoleh layanan yang sama, melainkan memperoleh layanan sesuai kebutuhan kesehatannya.
Pembahasan juga menyoroti perbedaan antara konsep equality dan equity. Equality merujuk pada pemberian layanan yang sama kepada seluruh individu tanpa memandang kondisi mereka. Sementara itu, equity menekankan pemberian layanan berdasarkan kebutuhan masing-masing individu agar setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Dalam konteks implementasi BPJS, peserta diajak memahami berbagai dinamika yang muncul terkait sistem kelas pelayanan dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Narasumber menekankan bahwa standar pelayanan medis yang bermartabat harus tersedia bagi seluruh masyarakat sebagai hak dasar kesehatan. Namun, perbedaan fasilitas tertentu masih dapat terjadi sesuai kemampuan pembiayaan dan kebutuhan pasien tanpa mengurangi kualitas pelayanan medis yang diberikan.
Topik lain yang mendapat perhatian adalah penggunaan obat-obatan yang tidak tercakup dalam pembiayaan BPJS. Kondisi ini sering kali menimbulkan dilema etik atau double loyalty, ketika tenaga kesehatan harus menyeimbangkan kepentingan terbaik pasien dengan keterbatasan regulasi dan anggaran yang tersedia. Selain itu, tantangan keberlanjutan operasional rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai keadilan dalam sistem kesehatan.
Kegiatan ini turut mendukung SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan. SDG 10 Berkurangnya Kesenjangan dengan mendorong pengurangan ketimpangan akses kesehatan antar kelompok masyarakat dan antarwilayah. (Kontributor: Rafi).




