FK-KMK UGM Bahas Ruang Fiskal Pendanaan Kesehatan dalam Webinar Kebijakan JKN

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) menyelenggarakan webinar bagian kedua seri diskusi bertajuk Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia dengan tema Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK pada Selasa (23/6/2026). Webinar ini menghadirkan Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Kegiatan tersebut bertujuan mengulas kapasitas ruang fiskal pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendanaan kesehatan nasional, khususnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada pembukaan webinar, Prof. Julita Hendrartini menjelaskan bahwa penyelenggaraan seri diskusi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia. Selama sekitar 15 tahun terakhir, total belanja kesehatan nasional masih berada pada kisaran tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sejumlah negara lain telah mengalokasikan proporsi yang lebih besar.

Ia menjelaskan bahwa setelah seri pertama membahas peran asuransi kesehatan swasta, webinar kali ini difokuskan pada sistem asuransi kesehatan sosial melalui JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembahasan tidak hanya melihat aspek kelembagaan BPJS Kesehatan, tetapi juga keseluruhan ekosistem pendanaan yang melibatkan APBN, APBD, iuran peserta, subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI), belanja pelayanan kesehatan, hingga berbagai kebijakan lintas sektor yang memengaruhi keberlanjutan fiskal.

Dalam paparannya, Prof. Julita menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN secara administratif hampir mencapai cakupan semesta. Namun demikian, tingginya jumlah peserta belum sepenuhnya mencerminkan keberlanjutan sistem karena masih terdapat tantangan berupa keaktifan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, ketepatan sasaran subsidi, kualitas pelayanan, hingga meningkatnya tekanan terhadap kondisi keuangan DJS Kesehatan.

Mengawali materi utama, Novat Pugo Sambodo menjelaskan bahwa fiscal space merupakan keleluasaan anggaran yang dimiliki pemerintah untuk membiayai kebutuhan publik tanpa mengganggu stabilitas fiskal. Dalam konteks kesehatan, ruang fiskal dapat diperoleh melalui pertumbuhan ekonomi, penetapan prioritas anggaran kesehatan, pengembangan sumber pendanaan khusus, dukungan hibah internasional, maupun peningkatan efisiensi belanja kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pugo juga menjelaskan perubahan paradigma kebijakan pendanaan kesehatan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika sebelumnya terdapat ketentuan mandatory spending berupa alokasi minimal anggaran kesehatan pada APBN dan APBD, regulasi baru mengubah pendekatan tersebut menjadi penganggaran berbasis kebutuhan dan capaian kinerja melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

Kegiatan ini mendukung SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya memperkuat kebijakan pembiayaan kesehatan. SDG 4 Pendidikan Berkualitas dengan menyediakan ruang pembelajaran ilmiah bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan karena memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan. (Kontributor: Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK).