FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) menyelenggarakan Webinar Bagian 1e bertema “Resume Prospek Askes Swasta untuk Pendanaan Kesehatan” secara daring pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini membahas rangkuman empat seri webinar sebelumnya sekaligus mendiskusikan peluang pengembangan asuransi kesehatan swasta dalam mendukung keberlanjutan sistem pendanaan kesehatan di Indonesia.
Webinar dipandu oleh Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK dengan menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber serta Dr. dr. Etik Retno Wiyati, MARS., MH dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI sebagai penanggap.
Dalam paparannya, Prof. Laksono menyampaikan rangkuman dari keseluruhan seri webinar, termasuk hasil pembelajaran dari kegiatan di Hong Kong pada 1 Juni 2026. Ia menyoroti adanya anomali dalam sistem asuransi kesehatan di Indonesia. Menurutnya, secara de facto segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) memiliki karakteristik yang menyerupai asuransi komersial karena menawarkan tiga tingkatan kelas pelayanan dan menunjukkan gejala adverse selection. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Di sisi lain, sektor asuransi kesehatan swasta dinilai masih mengalami stagnasi. Tingginya claim ratio yang melampaui 100 persen serta belum optimalnya regulasi yang terintegrasi menjadi tantangan yang perlu segera diatasi untuk menciptakan ekosistem pendanaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Etik Retno Wiyati menegaskan bahwa pengembangan asuransi kesehatan swasta bukan dimaksudkan untuk melemahkan JKN. Sebaliknya, langkah tersebut dipandang sebagai strategi untuk memperkuat sistem kesehatan nasional secara keseluruhan. Menurutnya, JKN dengan BPJS Kesehatan sebagai pelaku utama tetap memegang peranan penting sebagai instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, tengah melakukan berbagai langkah strategis melalui revisi regulasi dan penguatan koordinasi antarpelaku jaminan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bagi pengembangan asuransi tambahan yang dapat membantu mengurangi pengeluaran kesehatan pribadi (out-of-pocket expenditure) dan mendorong kelompok masyarakat yang mampu untuk berkontribusi secara proporsional dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC).
Kegiatan ini mendukung SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. SDG 4 Pendidikan Berkualitas dengan menyediakan ruang pembelajaran, diseminasi pengetahuan, dan pertukaran gagasan berbasis bukti ilmiah bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, kolaborasi antara akademisi, pemerintah, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pendanaan kesehatan mencerminkan SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: Latifah Alifiana).




