Diskusi Kesiapan Implementasi Swakelola Tipe III

FK-KMK UGM. Sembari menanti proses penyiapan ketentuan pelaksanaan implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di bidang kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan para calon mitra potensial (Organisasi Masyarakat), Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM mengadakan seminar yang juga dilakukan secara webinar mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Organisasi Non Pemerintah di Sektor Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan tema “Peluang, Tantangan, dan Rencana Implementasi Mulai Tahun 2020”, Senin (03/02) di Auditorium Gedung Pascasarjana Tahir Foundation Lantai 1.

Seminar kali ini menghadirkan Bapak Tri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan juga Dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes., Direktur P2PML Kementerian Kesehatan, serta Bapak Pandu, Bank Dunia Indonesia. Tentunya Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan.

“Akademisi, peneliti, LSM, pengelola lembang-lembaga, dan pemangku kebijakan dapat ikut membahas isu-isu terkini dengan teknologi yang ada, salah satunya melalui webinar dan website yang ada. Pada awal tahun 2020 ini, kita mencoba masuk kedalam suatu yang disebut ‘Implementasi Swakelola Tipe III di Sektor Kesehatan”, ungkap Prof. Laksono saat membuka kegiatan.

Swakelola sebagai salah satu pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lama dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi tipe swakelola dengan melibatkan organisasi masyarakat belum banyak dilakukan sebelumnya. “Dengan adanya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjadi solusi sekaligus dasar hukum kebijakan swakelola, yaitu Swakelola Tipe III. Pedoman-pedoman ini yang harus kita kembangkan.”, tegasnya. Beliau menambahkan, harapannya bisa melakukan konsolidasi agar Swakelola Tipe III ini bisa terus berjalan.

Dengan adanya kebijakan baru, Swakelola Tipe III, diperlukan sosialisasi dan pemahaman berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagai sebuah inovasi di manajemen publik bagi calon mitra potensial (Organisasi Masyarakat). Selain itu juga bersama-sama mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat dibukanya peluang untuk bekerjasama dengan pemerintah. Juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme kerjasama pemerintah dengan Organisasi Masyarakat khususnya pada sektor kesehatan. (Vania Elysia/Reporter)

Sumber lain: https://kebijakankesehatanindonesia.net/4013-Kerjasama-Pemerintah-dengan-Yayasan-Perkumpulan-di-Sektor-Kesehatan-dalam-Bentuk-Kontrak-Berdasarkan-Perpres-no16-Tahun-2018

Berita Terbaru