FK-KMK UGM. Dosen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc., Sp.F.M.Subsp.P.F.(K)., Ph.D., turut mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada proses penyidikan suatu tindak pidana yang sedang berjalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026).
Keterlibatan saksi ahli dalam proses penyidikan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, dr. Idha memberikan pandangan dan analisis berdasarkan kompetensi di bidang kedokteran forensik dan medikolegal guna membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai suatu peristiwa pidana.
Sebagai ahli forensik, dr. Idha berperan dalam menguji kesesuaian dan kebenaran keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan, sekaligus membantu melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperjelas kronologi kejadian berdasarkan pendekatan ilmiah. Seluruh proses dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kegiatan ini mendukung SDG 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui kontribusi keahlian ilmiah dalam mendukung proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan berbasis bukti. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, institusi kesehatan, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih kuat dan berkeadilan. (Kontributor: Dept. Forensik).




