Protokol kedatangan bagi staf dan mahasiswa dari luar Provinsi DIY
Staf dan mahasiswa dari luar wilayah DIY yang datang dan tinggal di rumah, kos/asrama di DIY dikenakan ketentuan sebagai berikut:
Membawa surat hasil rapid diagnostic test (RDT) antigen dan atau PCR sesuai syarat perjalanan yang berlaku.
Melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan ketua RT setempat.
Penerapan ketat protokol kesehatan dan observasi kondisi tubuh diantaranya: demam dengan suhu ≥ 37,5°C, batuk, sesak nafas, dan radang tenggorokan.
Penerapan karantina mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika anda sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap dan TIDAK ADA GEJALA maka anda dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Jika anda sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap dan dalamwaktu 14 hari MENGALAMI GEJALA maka WAJIB untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan ke GMC atau fasilitas kesehatan terdekat.
Jika anda belummendapatkanvaksinasi COVID-19 lengkapataubelumvaksin:
Melakukan karantina mandiri 5 hari
Baik TIDAK MENGALAMI MAUPUN MENGALAMI GEJALA maka WAJIB melakukan swab test setelah hari ke-5 dengan menggunakan rapid antigen atau PCR secara mandiri.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju