Mengatasi Hambatan Birokrasi pelaksanaan Insentif Residen

FK-KMK. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan webinar dengan mengangkat tema “Mencari Solusi untuk Hambatan Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran dalam Insentif Residen” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube PKMK FK-KMK UGM, Kamis (18/3).

Webinar yang berlangsung hampir 2 jam ini dipandu oleh moderator Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes., M.Hkes., dan menghadirkan narasumber-narasumber sesuai pakar dibidangnya antara lain 1) Drs. Siswo Suyanto, DEA, Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ketua Tim Kecil Penyusunan UU Bidang Keuangan Negara., 2) Moudy Hermawan, S.E., M.M., Ph.D., Kepala Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 1 Direktorat PPK BLU., 3) Edward Harefa, SE., MM., CFrA., QIA., QCRO., QGIA, Inspektur Jenderal IV Kementerian Kesehatan.

Kegiatan semakin interaktif dengan menghadirkan pembahas diantaranya dr. Rukmono Siswishanto, Sp.OG(K)., M.Kes, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Dr. dr. Joni Wahyudi, Sp. BS(K)., Direktur Utama RSUD Dr Soetomo Surabaya, dan dr. Achmad Soebagio tancarino, MARS, Anggota Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO).

PK-BLU adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan layanan umum mengelola dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan layanan yang diberikan, dan tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan. “perlunya pengaturan dan implementaasi konsepsi PK-BLU pada Institusi yang ditunjuk secara jelas, khususnya terkait dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia agar Institusi dimaksud dapat berjalan sesuai yang diharapkan” ungkap Drs. Siswo.

Moudy menambahkan bahwa “Insentif kepada PPDS memiliki beberapa ketentuan diantaranya keberadaan residen sebagai peningkatan pelayanan kesehatan, terdapat perjanjian Rumah Sakit dengan PPDS yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, standar pelayanan, keselamatan, dan masa berlaku. Pemberian insentif memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit dan pembayarang langsung keapda rekan PPDS yang kebutuhannya bersumber dari dana PNBP BLU” tambahnya.

Narasumber ketiga, Edward Harefa menjelaskan, “Peraturan teknis pembayaran remunerasi yang ditetapkan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit jelas mengatur perhitungan kinerja bagi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang membimbing dan bertanggungjawab atas pelaksanaan Tindakan yang dilaksanakan oleh PPDS, agar tidak terjadi duplikasi pembayaran atas satu kinerja pelayanan” jelasnya.

Pada akhir sesi ditutup oleh Dr. dr. Darwito, SH, SpB (K) Onk selaku Ketua Forum Manajemen Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran, dengan pernyataan bahwa “Dokter yang masih internship dengan SIP sementara mendapatkan insentif. Sedangkan, residen yang sudah memiliki SIP pribadi di Rumah Sakit yang menjalankan profesinya tidak mendapatkan insentif. Hal ini menjadi pemicu bahwa residen memang seharusnya layak mendapatkan insentif” pungkasnya. (Arif AR/Reporter)

Webinar selengkapnya di: https://youtu.be/unWwMVR5des

Berita Terbaru