RUU Kesehatan: Bagaimana Proses Penyusunannya?

FK-KMK UGM. Unit Alumni FK-KMK UGM bersama dengan Sauh Resiliensi dan Aliansi Mahasiswa Peduli RUU Kesehatan menyelenggarakan webinar bertajuk “RUU Kesehatan: Pengantar Nasib ke Hari Esok, Adakah Ketemu Cerahnya atau Kelamnya?” pada Sabtu (29/4). Dalam webinar ini, dr. Haryo Bismantara, MPH dari FK-KMK UGM dan dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M. H. dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hadir menjadi pembicara.

dr. Mahesa memberikan paparan terkait kronologis munculnya RUU Kesehatan. Pada 9 Juni 2022, Ketum PB IDI menerima informasi adanya draf RUU Pradok (Praktik Kedokteran). “Selanjutnya, pihak-pihak terkait melakukan pembahasan mengenai RUU ini. Diskusi terus dilakukan sejak bulan Juli 2022 hingga November 2022,” dr. Mahesa menjelaskan. Dalam diskusi-diskusi yang terjadi, kata sepakat tidak selalu didapatkan. Namun, pihak-pihak terkait terus melakukan tukar pendapat untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

Merespon paparan dari dr. Mahesa, dr. Haryo menjelaskan bahwa RUU Kesehatan menurut WHO adalah keputusan, perencanaan, maupun aktivitas yang dikembangkan oleh suatu institusi dan/atau organisasi, dengan maksud untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat. “Karakteristik dari UU ini adalah keputusan yang diambil dapat didasari oleh suatu proses empiris dan/atau pertimbangan politis, serta bergantung pada intensi pengambil keputusan, ketersediaan sumber daya, dan funders,” jelasnya. Berdasarkan paparan dari dr. Haryo dapat disimpulkan bahwa penyusunan RUU Kesehatan memang perlu mendapat pertimbangan dari banyak pihak sehingga diskusi dan tukar pendapat sangat wajar terjadi.

Diskusi mengenai apa dan bagaimana RUU Kesehatan disusun menjadi topik utama dalam pembahasan. Terlepas dari kontroversinya, diskusi mengenai RUU Kesehatan dengan mengajak mahasiswa dianggap perlu dilakukan supaya mereka tahu realita yang terjadi di dunia yang akan dijalani. (Nirwana/Reporter)

Berita Terbaru