Senat Mahasiswa FK-KMK merupakan satu-satunya lembaga legislatif yang ada di FK-KMK. Memiliki 4 fungsi yaitu aspirasi, anggaran, pengawasan, dan legislasi. Senat Mahasiswa FK-KMK dalam bekerja tidak luput dari berkoordinasi dengan lembaga lainnya yang ada di FK-KMK. Selain itu Senat Mahasiswa FK-KMK memiliki 4 komisi yaitu Komisi Aspirasi, Komisi Anggaran dan Pengawasan, Komisi Konstitusi, dan Komisi Media dan Jaringan. Tugas utama Senat Mahasiswa FK-KMK adalah mengawasi penggunaan anggaran kegiatan mahasiswa lembaga yang ada di FK-KMK dan membuat undang-undang yang berlaku di wilayah Keluarga Mahasiswa FK-KMK