Optimalisasi Peran Pemerintah daerah dalam program JKN

FK-UGM. Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KP-MAK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Seminar Annual Scientific Meeting (ASM) 2017 di Ruang Senat Gedung KPTU FK UGM (25/3). Asisten Wakil Dekan Bidang penelitian, Dr. dr. Niken Trisnowati, M.Sc., Sp.KK. dalam sambutannya mengatakan, jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah suatu program dari pemerintah untuk memberikan atau mencukupi kebutuhan kesehatan dasar pada masyarakat Indonesia. Sejak tahun 2014 JKN ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, misalnya saja untuk akses kesehatan jadi lebih baik. Akan tetapi, memang tak bisa dipungkiri dalam pelaksanaannya masih ada kekurangsempurnaan, misalnya saja masalah peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN ini. Yang diharapkan adalah terdapat sinergi antara pemerintah daerah dengan JKN pemerintah pusat dalam pelaksaan JKN itu sendiri, agar nantinya tercipta kesatuan yang harmonis.

“Telah berlangsung sejak 1 Januari 2014 implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di Indonesia, kita sudah memiliki road map yang nantinya pada 2019 untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Jika hanya BPJS sendirian, saya kira agak kesulitan. Kita sudah mencapai angka 80% untuk pemenuhan BPJS tetapi sisanya adalah masyarakat menengah. Sulitnya, masyarakat menengah kebawah umumnya tidak bersentuhan dengan Bank, biasanya lebih kearah sektor informal. Di sinilah peran Pemda dalam memobilisasi hal tersebut. Menurut WHO, Indonesia bersama tujuh negara yang berperan besar dalam menyusun resolusi PBB untuk mendukung UHC. UHC bertujuan untuk peningkatan akses, peningkatan mutu, pemerataan equality, efisiensi data keseluruhan masyarakat Indonesia,dan sustainability,” papar Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti , Prof. dr. Ali Gufron Mukti, M.Sc., Ph.D dalam seminar yang bertemakan ‘Optimalisasi Peran pemerintah daerah Dalam mendukung Percepatan Pencapaian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)’.

Lebih jauh lagi, Prof. Ali Ghufron menuturkan bahwa peran pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan dasar seperti kesehatan ini harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan ekternalitas dampaknya mengenai siapa. Menurut Kementerian Kesehatan, pemda, provinsi, kabupaten dan kota yang bertanggung jawab terhadap fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit.

“Peran Pemda itu sebetulnya ada regulasi yang mengatur, yaitu peran Pemda dalam hal kualitatif atau kuantitatif dalam mencapai JKN ini. Kondisi dari JKN ini dari sisi penerimaan, peran Pemda adalah keikutsertaan masyarakat dan keuangan dari sisi pendapatan. Harapannya adalah ada regulasi dari Pemda untuk mencapai UHC,” tutup Drg. Armansyah, MPPM Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan. (Siti Rogmah Megawangi/Reporter)

Berita Terbaru