Mengenal Kasus Etik dan Hukum di Rumah Sakit serta Strategi Penyelesaiannya

FK-KMK UGM. Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Magister Manajemen Rumah Sakit (MMR) FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar dengan topik “Penyelesaian Kasus Etik & Hukum di Rumah Sakit” pada Jumat (10/2) melalui zoom meeting.

Prof. Dr.dr. Agus Purwadianto, DFM, SH, M.Si., Sp.F (K) dari PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), Dr. R. Djadjang A. Ditaruna, SH, M.Kes. (Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IKA MMR UGM), serta Purwanto Kitung, SE., SH., MM., MPH., CLA (Anggota Bidang Hukum dan Advokasi IKA MMR UGM) hadir sebagai narasumber. Hadir pula dr. Bambang Prabowo, M.Kes sebagai moderator untuk memimpin diskusi.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Ikatan Keluarga Alumni MMR, Dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes. “Topik mengenai Etik dan Hukum di Rumah Sakit sudah lama dibicarakan. Hal yang paling penting adalah memberikan informasi kesehatan yang baik. Ikatan alumni menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan berbagi ilmu bagi mahasiswa MMR,” jelasnya.

Ketua Prodi MMR, dr. M. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D. menyampaikan bahwa saat ini masyarakat lebih mudah mengakses informasi kesehatan. “Webinar ini menjadi salah satu upaya penyebaran informasi kesehatan, termasuk informasi mengenai Etik dan Hukum Rumah Sakit,” tambahnya.

Prof. Agus hadir membawakan topik “Seluk Beluk Komite Etik Hukum Rumah Sakit”. Menurutnya, penegak etika Rumah Sakit ditantang untuk memiliki integritas yang baik. “KODERSI (Kode Etik Rumah Sakit Indonesia) sebagai pedoman penegakan Etika dan Hukum Rumah Sakit terus mengalami perkembangan untuk menyesuaikan situasi dan kondisi yang sedang dihadapi,” terangnya.

Menurut Dr. Djadjang, masalah hukum di Rumah Sakit sering terjadi karena adanya tuduhan malpraktek yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya. “Beberapa upaya untuk mencegah terjadinya masalah di Rumah Sakit yang dapat dilakukan oleh seorang dokter adalah tidak memberikan garansi kesembuhan dan melakukan defensive medicine,” tambahnya.

Selanjutnya, Purwanto hadir membawakan topik “Strategi Upaya Penyelesaian Kasus Hukum Pidana dan Perdata Rumah Sakit di Pengadilan”. Dalam paparannya, Purwanto berfokus pada alur penyelesaian kasus hukum pidana dan perdata di Rumah Sakit. (Nirwana/Reporter. Sumber foto: heylaw.id)

Berita Terbaru