FK-KMK UGM Perkuat Literasi Kebijakan Kesehatan melalui Webinar Pemahaman Perpres Nomor 13 Tahun 2026

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia” sebagai upaya memperkuat literasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan praktisi kesehatan, akademisi, serta pemangku kebijakan untuk membahas substansi regulasi terbaru sekaligus memperkenalkan platform digital yang memudahkan akses terhadap dokumen kebijakan. Webinar dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2026.

Kegiatan dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase transformasi sistem kesehatan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap implementasi strategis, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 sebagai regulasi yang lebih operasional. Perpres ini mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional secara komprehensif, termasuk integrasi lintas level pemerintahan, perencanaan berbasis Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), serta koordinasi lintas sektor.

Dalam pemaparannya, Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM, menjelaskan bahwa kompleksitas isi regulasi seringkali menjadi tantangan dalam proses pembelajaran maupun implementasi. Oleh karena itu, FK-KMK UGM mengembangkan platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) yang berfungsi sebagai sarana untuk menyajikan regulasi secara terintegrasi dan mudah ditelusuri. Melalui platform ini, pengguna dapat mengakses berbagai kebijakan penting, mulai dari Undang-Undang Kesehatan hingga regulasi turunannya, dalam satu sistem yang terstruktur.

Diskusi ini menyoroti sejumlah isu krusial terkait implementasi Perpres, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, pembagian peran antar pemangku kepentingan, serta kesiapan pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan. Peserta juga mengkaji potensi tantangan koordinasi lintas level pemerintahan dan bagaimana regulasi ini dapat memastikan efektivitas pelayanan kesehatan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kegiatan ini berkontribusi pada SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera diwujudkan melalui penguatan kebijakan kesehatan yang mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. SDG 4: Pendidikan Berkualitas tercermin dari upaya peningkatan literasi kebijakan melalui penyediaan platform pembelajaran yang sistematis dan mudah diakses. SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh diimplementasikan melalui penguatan tata kelola kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. (Kontributor: Monita Destiwi).