ANNUAL HEALTH INSURANCE MEETING (AHIM) 2012 Pertemuan Tahunan Jaminan Kesehatan Tahun 2012

MEMETAKAN PERAN STRATEGIS

BERBAGAI PROVIDER JAMINAN KESEHATAN

PASCA UU BPJS

Diundangkannya UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seolah menjawab keraguan akan terealisasinya Sistem Jaminan Sosial Nasional yang undang-undangnya sudah terbitkan sekitar 7 tahun yang silam.  Namun demikian terbitnya undang-undang ini tidak berarti serta merta sistem jaminan sosial nasional akan terealisasi saat ini. Masih banyak agenda yang harus diselesaikan agar jaminan sosial ini dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan terdekat yang harus segera diselesaikan adalah persoalan transformasi ke dalam 2 BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  Tranformasi BPJS Kesehatan akan melibatkan berbagai provider jaminan kesehatan yang sudah ada saat ini seperti program Jamkesmas, Jamkesda, P.T. Askes, dan provider lain yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan. Memetakan berbagai provider jaminan kesehatan sosial yang ada saat ini ke dalam satu BPJS Kesehatan tentunya bukan hal yang sederhana. Selain itu jika hanya ada 1 BPJS Kesehatan, maka akan membutuhkan sebuah lembaga yang ”sangat luar biasa” karena akan mengelola 237 juta penduduk Indonesia baik miskin maupun non miskin.

Tantangan yang kedua adalah persoalan regulasi yang akan menjabarkan UU BPJS dalam tataran aplikasi seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan produk regulasi lain yang diperlukan. Pengalaman tertundanya penyelenggaraan SJSN sampai tahun ketujuh merupakan pelajaran yang tidak boleh terulang kembali.

Agenda lain yang perlu dipersiapkan segera adalah kesiapan pembiayaan dan infrastruktur pelayanan kesehatan. Besarnya masyarakat tidak mampu yang harus ditanggung preminya oleh pemerintah melalui APBN, sistem setoran masyarakat mampu dari daerah ke pusat, jaminan kesehatan karyawan yang selama ini dibayari oleh pemberi kerja, antara lain merupakan persoalan yang harus diselesaikan. Dari kacamata Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) terjadi kekhawatiran bahwa biaya pelayanan dasar ditetapkan di bawah tarif dasar yang diberlakukan dan kesiapan infrastruktur jika diberlakukan kelas perawatan tertentu nantinya.

Kondisi di atas tentunya bukan merupakan refleksi pesimisme, melainkan refleksi semangat yang realistis bukan sekedar emosional. Karena sangat mendesak berbagai provider dan stakeholder jaminan kesehatan di Indonesia untuk menyusun rekomendasi mengenai formulasi strategis sistem jaminan kesehatan di Indonesia pasca UU BPJS. Forum ini menjadi sangat penting dan strategis agar tidak terjebak dalam ”perdebatan” siapa yang akan menjalan, melainkan bagaimana agar seluruh masyarakat dapat terjamin kesehatannya dalam kerangka cakupan kepesertaan semesta (universal coverage) tahun 2014. Dua tahun lagi…. Semoga…..

WAKTU PELAKSANAAN

Kamis-Jumat, 1-2 Maret 2012

TEMPAT PELAKSANAAN

Ruang Senat  Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta

KONTRIBUSI PESERTA

Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

FASILITAS

Seminar kit, sertifikat, lunch, coffee break

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Sdr. Aris Winarna  dan Yuni Astuti

Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi/Jaminan Kesehatan

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta

Telp./Fax (0274) 631 203, 544044

Mobile : +62-812 272 84800

Berita Terbaru