Kelas Pagi Mendorong Produktivitas atau Melanggengkan Budaya Ngaret?

Pemandangan mahasiswa yang tergesa-gesa menghadiri kelas pagi sudah menjadi fenomena umum di Indonesia. Kondisi ini juga didukung oleh penerapan aturan toleransi keterlambatan yang dianggap wajar oleh mahasiswa maupun dosen. Namun demikian, jadwal dimulainya perkuliahan di Indonesia memang tergolong relatif lebih awal jika dibandingkan dengan perguruan tinggi di luar negeri. Universitas Negeri Malang, misalnya, memulai perkuliahan pada pukul 07.00 WIB. Begitu pula Universitas Gadjah Mada, yang menetapkan pukul 07.30 WIB sebagai kelas terpagi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta pukul 07.15 WIB di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan.

Sebaliknya, mayoritas perguruan tinggi terkemuka di dunia menganggap pukul 08.00 waktu setempat sebagai batas paling rasional bagi kesiapan belajar mahasiswa, meskipun terdapat beberapa kelas khusus yang dimulai lebih awal. Contohnya, di Universitas Oxford, berdasarkan Oxford International Study Abroad Programme, kegiatan perkuliahan disana umumnya baru dimulai pada pukul 09.00. Bahkan di Jepang, yang terkenal dengan penerapan aturan keterlambatan yang sangat ketat, rata-rata universitasnya baru memulai perkuliahan pada pukul 08.30 hingga 09.00, seperti yang diterapkan di Universitas Tokyo (08.30), Universitas Kyoto (08.45), Universitas Osaka (08.50), serta Universitas Waseda (09.00). Selain itu, standar disiplin tinggi mengenai keterlambatan di Jepang tidak dibebankan sebagai aturan semata, melainkan didukung oleh sistem transportasi publik, terutama kereta, yang memiliki tingkat akurasi jadwal hingga hitungan detik. Ritme hidup masyarakat pun telah diselaraskan secara sinkron untuk mendukung ketepatan waktu. Kombinasi antara jam masuk yang rasional (08.30–09.00) dan fasilitas sistem yang andal ini memastikan mahasiswa dapat tiba tepat waktu tanpa mengorbankan kesiapan mental mereka. Kondisi ini menciptakan kontras tajam dengan jadwal perkuliahan yang terlalu awal di Indonesia. Alih-alih memacu produktivitas, kebijakan tersebut justru berpotensi melahirkan budaya “ngaret” yang tidak efisien.

Lebih jauh lagi, penetapan jadwal yang sangat pagi ini sebenarnya juga bertentangan dengan kondisi biologis mahasiswa. Studi oleh Gruber dan Wise (2026) dalam Journal Clinical Psychology menunjukkan bahwa remaja dan dewasa muda rentan mengalami Delayed Sleep-Wake Phase (DSWPD). Kondisi ini ditandai oleh pergeseran jam internal tubuh yang membuat mereka cenderung tidur lebih larut dan bangun lebih siang. Pola ini makin diperparah oleh tumpukan tugas akademis dan urusan pribadi yang sering kali menjadikan mahasiswa terjaga hingga larut malam. Akibatnya, jadwal kelas pagi yang memaksa mereka bangun lebih awal tidak hanya memicu kantuk hebat, tetapi juga dapat menghambat fungsi kognitif, daya serap materi kuliah, hingga daya fokus saat belajar.

Aturan toleransi keterlambatan yang biasa diterapkan di perguruan tinggi Indonesia sebenarnya hanyalah kompromi atas pergeseran jadwal tidur mahasiswa dan jadwal perkuliahan yang terlalu awal. Sayangnya, kompromiini berpotensi membentuk mentalitas yang kurang baik. Akan muncul pemikiran seperti, “Tidak apa-apa terlambat, kan ada batas toleransi sampai jam 07.15”. Selain itu, konsentrasi kelas kerap terganggu dan proses belajar-mengajar menjadi tidak optimal akibat adanya mahasiswa yang baru masuk di tengah perkuliahan. Perkuliahan yang seharusnya langsung berjalan efektif kerap tertunda hingga 20 menit. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu meninjau ulang kebijakan jadwal kuliah pagi dan aturan toleransi keterlambatan. Harapannya, mahasiswa memiliki ruang yang memadai untuk bersiap dan dosen dapat memulai kelas tepat waktu.. Bagaimanapun, perkuliahan yang diawali dengan kesiapan penuh dan kedisiplinan mutlak jauh lebih berharga daripada proses belajar yang dipenuhikompromi keterlambatan yang merusak esensi pendidikan itu sendiri.

Penulis: Jiwa Awanis Shabrina dan Nabila Asyifa Hasyim (BPPM Medisina)