Pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia, khususnya di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTKP). Kondisi ini memicu sorotan tajam pemerintah untuk memastikan tenaga medis tidak lagi terpusat di kota besar, namun perlu pemerataan hingga ke pelosok negeri. Melalui program Asta Cita, pemerintah menetapkan pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis sebagai salah satu dari delapan program prioritas nasional. Mandat tersebut diamanatkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Kesehatan untuk mempercepat ketersediaan tenaga medis ahli.
Kemendikti Saintek merealisasikan mandat tersebut melalui tiga program strategis: akselerasi pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mobilisasi residen, serta kerja sama lintas pemangku kepentingan. Inisiatif akselerasi ini mulai dijalankan secara resmi pada tahun 2025, yang kemudian mencapai puncaknya pada 22 Januari 2026 saat Kemendikti Saintek meresmikan 156 program studi spesialis dan subspesialis baru di berbagai universitas. Langkah ini menjadi lompatan besar dalam sejarah pendidikan kedokteran nasional.
Penambahan PPDS Baru di FK-KMK UGM
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menjadi salah satu institusi yang merespon mandat tersebut. Tahun 2026 FK-KMK UGM resmi membuka enam program studi PPDS baru. Pembukaan program studi PPDS ini masih berproses. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FK-KMK UGM, dr. Ahmad Hamim Sadewa, Ph.D., menjelaskan bahwa pihak kementerian (Kemendikti Saintek) tengah melakukan pendataan intensif ke setiap universitas guna memetakan kebutuhan program studi yang akan dibuka.
Pembukaan PPDS baru didasarkan pada kapasitas universitas dalam mengelola program studi tersebut. Sebelum disetujui, tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Kemendikti Saintek secara rutin melakukan pertemuan baik daring maupun luring untuk memverifikasi kesiapan universitas. dr. Hamim menekankan bahwa seluruh proses harus mematuhi regulasi yang berlaku, di mana pemenuhan persyaratan menjadi aspek krusial. Begitu mendapatkan persetujuan Satgas, langkah selanjutnya adalah penerbitan Berita Acara sebagai dasar penerbitan SK Rektor.
“Keenam program studi ini baru mendapatkan persetujuan dari Satgas Percepatan Pemenuhan PPDS yang dibentuk oleh Kemendikti Saintek. Kini, prosesnya memasuki tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor sebelum pendaftaran mahasiswa dibuka,” ujar dr. Hamim. Beliau berharap seluruh proses berjalan lancar sesuai rencana. “Jika sesuai alur, pendaftaran ditargetkan buka pada bulan Maret, dilanjutkan seleksi pada April–Mei, dan pengumuman di bulan Juni. Dengan demikian, mahasiswa baru sudah bisa mulai berkuliah pada Juli mendatang,” tambahnya.
Adapun keenam prodi baru yang dibuka oleh FK-KMK UGM tersebut meliputi Program Studi Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, serta empat Program Studi Subspesialis, yaitu Patologi Anatomik, Jantung dan Pembuluh Darah, Forensik dan Medikolegal, serta Patologi Klinik. Dengan tambahan enam prodi baru tersebut, FK-KMK UGM kini mengelola total 49 program studi yang terdiri atas 26 Spesialis, 10 Subspesialis, 8 Magister, 4 Sarjana dan Profesi, serta 1 Doktoral. Kelengkapan jenjang ini mengukuhkan posisi FK-KMK UGM sebagai salah satu fakultas kedokteran dengan portofolio pendidikan spesialis terlengkap di Indonesia.
Menjadi Pendamping dalam Pembukaan PPDS
Peran FK-KMK UGM dalam program akselerasi ini tidak berhenti pada pembukaan program studi secara internal saja. UGM juga mendapat mandat tambahan sebagai perguruan tinggi pembina atau pendamping bagi institusi lain yang ingin membuka program studi spesialis dan subspesialis baru. Berdasarkan wilayah Sistem Kesehatan Akademik (Academic Health System/AHS), UGM awalnya ditugaskan mendampingi universitas-universitas di wilayah AHS IV yang mencakup Yogyakarta, Jawa Tengah, dan seluruh Kalimantan. Namun dalam perkembangannya, pendampingan itu melampaui batas wilayah. Hingga tahun ini, FK-KMK UGM mendampingi tujuh universitas, yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Udayana Bali, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
“Pada prinsipnya wilayah AHS dulu yang dipilih sebagai pendamping. Tapi setelah itu boleh dari universitas di wilayah AHS yang lainnya. Makanya sebagian besar mitranya UGM itu perguruan tingginya di wilayah AHS, hanya Universitas Brawijaya dan Udayana saja yang bukan dari bagian wilayah IV AHS. Sehingga yang dijadikan dasar untuk pertama kali pendampingan adalah wilayah AHS,” terang dr. Hamim.
Salah satu contoh konkret pendampingan tersebut adalah pembukaan program studi subspesialis anak di Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret (UNS) yang diampu oleh FK-KMK UGM. Proses ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113 Tahun 2025, yang menetapkan 10 syarat wajib pembukaan PPDS, mulai dari pemenuhan SDM konsultan, sarana prasarana, hingga kurikulum. Menurut dr. Hamim, pendampingan dilakukan melalui skema pemantauan (monitoring) yang terjadwal untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan akademik terpenuhi. Dalam hal ini, FK-KMK UGM mengawal institusi melalui serangkaian pertemuan berkala, baik secara daring maupun luring, hingga program studi tersebut resmi dibuka. Dengan pengawalan ketat ini, prodi baru diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki keunggulan mutu akademik serta sistem pendidikan yang berkualitas.
Tantangan di Balik Akselerasi PPDS
Di balik semangat percepatan, terdapat tantangan yang tidak bisa diabaikan. Kendala paling berat yang dihadapi hampir semua universitas termasuk FK-KMK UGM sendiri adalah pemenuhan sumber daya manusia, khususnya dokter konsultan sebagai syarat pembukaan program studi baru.
“Pemenuhan sumber daya manusia dan konsultan yang memenuhi syarat itu paling susah. Idealnya ada 5 konsultan dalam satu pembentukan program studi baru, tapi di lapangan banyak yang baru 3 konsultan dan kekurangannya ditambahkan dari spesialis sebidang yang sudah Doktor,” terang dr. Hamim.
Setiap ada program studi PPDS baru yang dibuka, ada masa tenggat evaluasi program studi tersebut dalam dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, program studi yang sudah dibuka wajib memenuhi seluruh persyaratan. Jika belum, perguruan tinggi pembina berkewajiban membantu memenuhinya. Tentu saja hal ini merupakan tanggung jawab yang besar. Untungnya, sudah ada pakta integritas yang mengikat semua pihak, sehingga ada landasan hukum untuk mendorong pemenuhan persyaratan tersebut.
Lebih lanjut, dr. Hamim menyoroti adanya kekhawatiran terkait aspek kualitas dan jaminan mutu dalam program akselerasi PPDS ini. Pasalnya, sejumlah program studi mendapatkan izin pembukaan meskipun belum sepenuhnya memenuhi sepuluh persyaratan yang ditetapkan. Kondisi tersebut menciptakan dilema antara percepatan pemenuhan kuantitas dengan upaya menjaga standar mutu pendidikan spesialis.
“Kekurangannya itu kita agak khawatir mengenai kualitas dan jaminan mutunya. Beberapa itu (pembukaan PPDS) rasanya agak tergesa-gesa, karena ada yang kurang persyaratannya kadang sudah mendapatkan izin pembukaan PPDS-nya, padahal itu belum sepenuhnya 100% memenuhi syarat.”
Komitmen FK-KMK UGM untuk Daerah Terpencil dan Harapan di Masa Depan
Program akselerasi PPDS ini sejak awal diharapkan dapat memeratakan distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia. FK-KMK UGM sendiri telah memberikan perhatian khusus terhadap isu pemerataan ini melalui AHS. Mahasiswa PPDS di FK-KMK UGM berasal dari berbagai wilayah, terutama Daerah Terpencil, Kepulauan, dan Perbatasan (DTKP). dr. Hamim menjelaskan bahwa minimal 10% dari total mahasiswa PPDS yang diterima merupakan peserta dari wilayah DTKP, yang nantinya akan kembali bertugas ke daerah asal mereka. Selain itu, sekitar 30–40% kuota dialokasikan bagi peserta dari wilayah AHS (Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan). Hal ini dilakukan mengingat tingginya kebutuhan tenaga spesialis di kawasan tersebut, khususnya di Kalimantan.
Selain itu, kuota juga tersedia bagi dosen universitas lain, dokter rumah sakit daerah, hingga rumah sakit swasta, demi mendukung seluruh lini pelayanan kesehatan. “Kami merangkul semua pihak dalam penerimaan mahasiswa PPDS, mulai dari wilayah DTKP, AHS, hingga instansi yang membutuhkan tenaga spesialis. Oleh karena itu, FK-KMK UGM berkomitmen untuk menjaga pemerataan dalam menerima peserta didik,” tutur dr. Hamim.
Meski menghadapi berbagai tantangan, optimisme tetap terjaga. FK-KMK UGM memandang program akselerasi ini sebagai investasi jangka panjang. Menurut dr. Hamim, dampak nyata dari akselerasi ini baru akan dirasakan dalam 5–10 tahun mendatang, saat para dokter spesialis hasil percepatan ini mulai mengabdi di tengah masyarakat yang membutuhkan.
“Harapannya dengan pembukaan berbagai prodi itu bisa mengejar, mungkin 5–10 tahun sudah bisa terpenuhi kebutuhan dokternya. Bukan hanya jumlah dan distribusi, tetapi juga dengan kualitasnya. Merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar dr. Hamim dengan yakin.
Tentu saja perjalanan masih panjang. Namun, dengan 49 program studi, mandat pendampingan tujuh universitas, dan komitmen afirmasi bagi daerah terpencil, FK-KMK UGM telah membuktikan diri bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan mitra strategis negara dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sehat yang merata dan berkeadilan.
Penulis: Nasirullah Sitam
Narasumber: dr. Ahmad Hamim Sadewa, Ph.D
Editor: Artnice Mega Fathima