Pengadaan Jasa Konstruksi Nilai 50 sampai dengan 200 Juta

07

  1. Surat permohonan pengadaan / pelaksanaan jasa konstruksi 50jt sampai 200jt dari pimpinan unit kerja
  2. Dokumen Perencanaan (RAB [Rencana Anggaran dan Biaya], AHS [Analisa Harga Satuan], RKS [Rencana Kerja dan Syarat], Gambar Teknis)
  3. Hasil Reviu Tim Gugus Tugas Kantor Pengadaan
  1. Unit Kerja menyampaikan usulan kebutuhan layanan jasa konstruksi berbasis RKAT Unit Kerja kepada WD KAS tembusan ke KKA
  2. WD KAS/KKA mereviu dan membuat disposisi usulan kebutuhan kepada SPP (Staf Pendukung Pengadaan)
  3. SPP (Staf Pendukung Pengadaan) membuat draf permohonan reviu dokumen perencanaan oleh Gugus Tugas Kantor Pengadaan UGM
  4. Pimpinan Fakultas menyampaikan permohonan reviu pengadaan jasa konstruksi 50jt sampai 200jt kepada Kepala Kantor Pengadaan UGM dilampiri dokumen perencanaan
  5. Proses pelaksanaan reviu dokumen perencanaan oleh Tim Gugus Tugas Kantor Pengadaan UGM
  6. SPP (Staf Pendukung Pengadaan) Fakultas memproses jasa konstruksi 50jt sampai 200jt
  7. Unit kerja pemohon bersama dengan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) secara bersama melakukan pemeriksaan dan serah terima pekerjaan jasa konstruksi dinyatakan selesai
  • Estimasi 20 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Pelaksanaan Jasa Konstruksi

PDF Doc POS