Unit Kerja mengirimkan usulan kebutuhan barang berbasis RKAT Unit Kerja harga pasar kepada WD KAS tembusan ke KKA
WD KAS/KKA mereviu dan membuat disposisi usulan kebutuhan kepada SPP(Staf Pendukung Pengadaan)
SPP melakukan survey harga pasar dan ketersediaan barang kepada rekanan
Proses pelaksanaan pengadaan oleh SPP(Staf Pendukung Pengadaan) Fakultas
Unit kerja pemohon bersama dengan PPHP(Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) secara bersama melakukan pemeriksaan dan serah terima pekerjaan ketika barang datang