Pengadaan Barang dan Jasa Nilai 50 Sampai Dengan 200 Juta Non Bahan Habis Pakai

06

  1. Surat permohonan pengadaan barang atau jasa dari pimpinan unit kerja
  2. Surat Keterangan Justifikasi Teknis dari unit kerja apabila barang Non TKDN
  3. Survey Harga Pasar / RAB (Tautan dari e-katalog / e-commerce / penawaran rekanan)
  1. Unit Kerja mengirimkan usulan kebutuhan barang berbasis RKAT Unit Kerja harga pasar kepada WD KAS tembusan ke KKA
  2. WD KAS/KKA mereviu dan membuat disposisi usulan kebutuhan kepada SPP(Staf Pendukung Pengadaan)
  3. SPP melakukan survey harga pasar dan ketersediaan barang kepada rekanan
  4. Proses pelaksanaan pengadaan oleh SPP(Staf Pendukung Pengadaan) Fakultas
  5. Unit kerja pemohon bersama dengan PPHP(Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) secara bersama melakukan pemeriksaan dan serah terima pekerjaan ketika barang datang
  • Estimasi 5 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Barang non habis pakai (aset) sesuai usulan pengguna

PDF Doc POS