Pimpinan fakultas memberikan disposisi kepada Pengelola Kepegawaian
Pengelola Kepegawaian menerima disposisi berupa laporan kasus untuk ditelaah
Pengelola Kepegawaian mengundang pemohon untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dikirim
Apabila kasus yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran sedang atau berat maka akan diteruskan ke tingkat universitas untuk diusulkan SK Tim Pemeriksa, sedangkan kategori pelanggaran ringan akan diproses tingkat fakultas
Pengelola Kepegawaian menyusun hasil klarifikasi (Laporan Pemeriksaan/ Berita Acara Pemeriksaan) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku