Pembinaan Pegawai

22

  1. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja/ Laporan pribadi
  2. Kronologi kasus
  3. bukti pendukung
  1. Pemohon mengajukan permohonan ke fakultas
  2. Pimpinan fakultas memberikan disposisi kepada Pengelola Kepegawaian
  3. Pengelola Kepegawaian menerima disposisi berupa laporan kasus untuk ditelaah
  4. Pengelola Kepegawaian mengundang pemohon untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dikirim
  5. Apabila kasus yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran sedang atau berat maka akan diteruskan ke tingkat universitas untuk diusulkan SK Tim Pemeriksa, sedangkan kategori pelanggaran ringan akan diproses tingkat fakultas
  6. Pengelola Kepegawaian menyusun hasil klarifikasi (Laporan Pemeriksaan/ Berita Acara Pemeriksaan) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku
  • Estimasi 5 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Laporan Kasus, SK Tim Pemeriksa, SK Hukdis