Sosialisasi Peraturan Akademik

FK-UGM. Kebijakan atau aturan akademik di masing-masing program studi Fakultas Kedokteran UGM masih sangat bervariasi. Peraturan akademik sendiri sudah tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada, mulai dari prosedur pendaftaran, registrasi dan herregistrasi tepat waktu, cuti dan aktif kembali, pentingnya update SIA/EPSBED, perpanjangan studi, pemberhentian mahasiswa dan lain sebagainya. Perbedaan akademik pada program studi menyebabkan permasalahan-permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat program studi menjadi tidak terselesaikan.

Dalam rangka mentertibkan penyelenggaraaan proses pembelajaran di lingkungan Fakultas Kedokteran UGM, Fakultas melakukan sosialisasi Peraturan Akademik bagi Program Studi, Selasa, 28 November 2017. Sosialisasi peraturan akademik ini sebagai upaya fakultas untuk menyamakan persepsi dan mengingatkan kembali aturan-aturan akademik yang berlaku di UGM. Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Dr. agr. Ir. Sri Peni Wastutiningsih dan Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia Fakultas Kedokteran UGM Dr. dr. Mahardika Agus W., DTM&H., M.Kes. menjadi narasumber sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Senat gedung KPTU Fakultas Kedokteran UGM.

“Peran Ketua Program Studi harusnya jauh lebih bisa melompat untuk kemajuan program studi, sekretaris program studi lebih bisa mengembangkan kemajuan internal program studi, dan admin program studi jauh lebih bisa menyiapkan data-data pendukung untuk kegiatan rutin di program studi,” tegas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran UGM, dr. Gandes Retno Rahayu, M.Med.Ed., Ph.D dalam sambutannya. “Sehingga permasalahan yang masuk di Fakultas seharusnya hal-hal khusus diluar rutinitas yang dapat diselesaikan ditingkat program studi,” tuturnya. (Dian/IRO)

Berita Terbaru