Webinar Kepemimpinan dan Pemahaman UU Kesehatan 2023: Menyongsong Era Reformasi Kesehatan

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan Pemahaman UU Kesehatan Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024”. Acara yang digelar secara daring ini dihadiri oleh 160 peserta melalui Zoom dan 67 peserta melalui streaming YouTube, Kamis (15/08).

Webinar dimulai dengan paparan dari Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD, yang merupakan pakar dari FK-KMK UGM. Prof. Laksono memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai kesehatan yang menjadi dasar perubahan mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa sebelum pandemi COVID-19, upaya reformasi kesehatan belum dilakukan secara menyeluruh. Pandemi, yang memaksa Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi, telah melahirkan UU Kesehatan 2023 sebagai langkah penting dalam perbaikan sistem kesehatan nasional.

Menurut Prof. Laksono, Undang-Undang ini bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan merupakan tonggak sejarah bagi reformasi kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian dari omnibus law, diharapkan akan mempermudah dan menyelaraskan berbagai kebijakan kesehatan. Beliau juga menyoroti pentingnya pemimpin dalam menggunakan platform digital untuk memahami serta mengimplementasikan kebijakan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah ini.

Pendekatan Omnibus Law dalam Penyederhanaan Regulasi

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum UGM, mengisi sesi diskusi dengan menjelaskan konsep omnibus law yang diterapkan dalam pembuatan peraturan. Rimawati menekankan bahwa omnibus law bertujuan untuk menyederhanakan dan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan dengan mengurangi ego sektoral yang seringkali menimbulkan konflik antara berbagai peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan hasil dari omnibus law ini, memiliki struktur yang kompleks dengan 13 bab dan 1.172 pasal.

Rimawati juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mencabut 26 Peraturan Pemerintah serta 5 Peraturan Presiden yang sebelumnya berlaku. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mendelegasikan pembentukan 4 Peraturan Presiden dan 1 Keputusan Presiden yang harus segera disusun. Penting juga untuk melakukan analisis terhadap peraturan menteri yang masih berlaku agar tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

Webinar ini memberikan wawasan mendalam tentang perubahan besar dalam sistem kesehatan Indonesia serta bagaimana pemimpin kesehatan dapat memanfaatkan platform digital untuk memahami dan menerapkan peraturan terbaru. Dengan adanya UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, diharapkan reformasi yang dilakukan dapat meningkatkan efektivitas dan integrasi kebijakan kesehatan di tanah air.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan ini, diharapkan reformasi kesehatan di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Kegiatan ini sejalan dengan penerapan Sustainable Development Goals tujuan 3 mengenai kehidupan sehat dan sejahtera, tujuan 9 mengenai industri inovasi dan infrastruktur, tujuan 10 mengenai berkurangnya kesenjangan. (Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita. Editor: Dian Paramitasari)