Webinar FK-KMK UGM Bahas Fleksibilitas Kerja Dokter dalam Rangka Implementasi PERMENPANRB No. 4 Tahun 2025

FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan webinar kebijakan kesehatan yang membahas implikasi terbitnya PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2025 terhadap fleksibilitas kerja dokter di Rumah Sakit Daerah (RSD). Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis, 17 Juli 2025, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor kesehatan, akademisi, dan praktisi rumah sakit.

Webinar dibuka dengan pengantar oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM, M.Kes yang menyoroti peluang dan tantangan dari fleksibilitas kerja dokter di RSD. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya karena kekhawatiran akan ketersediaan dokter yang mungkin tidak optimal bila sistem kerja tidak dikelola dengan baik. Implikasinya juga dirasakan pada sistem pembagian jasa pelayanan yang harus menyesuaikan jam kerja yang kini lebih dinamis.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D, dalam paparannya menekankan pentingnya pendekatan sense making bagi para pimpinan rumah sakit. Menurutnya, direktur rumah sakit perlu memahami, menafsirkan, dan merespons perubahan regulasi ini secara strategis agar dapat mengambil keputusan yang tepat di institusinya masing-masing.

Sesi diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Syahrudin Hamzah, SE, MM yang menyampaikan bahwa PERMENPANRB ini justru membuka peluang rumah sakit untuk menyusun kebijakan pelayanan dan pembagian jasa yang lebih fleksibel, namun tetap berbasis pada indikator kinerja dan kebutuhan layanan. Ia menambahkan bahwa fleksibilitas ini juga berpotensi meningkatkan citra rumah sakit karena layanan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pasien sepanjang waktu.

Dari sisi implementasi di daerah, Imam Prasetyo, M.Kes, FISQua, C.Med, Sp.Kes membagikan praktik di RSUD Kajen yang telah menerapkan sistem remunerasi dan fee for service. Dalam sistem tersebut, jasa pelayanan dihitung berdasarkan indikator kinerja dan proporsi tertentu dari tarif INA CBGs. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi internal serta optimalisasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) untuk mendukung efisiensi dan transparansi.

Sementara itu, Muhammad Mansur, SE, MM dari RSUD Dr. Moewardi memaparkan bahwa rumah sakit besar dengan kunjungan hingga 2.000 pasien per hari membutuhkan sistem kerja dokter yang adaptif. Rumah sakitnya telah mengimplementasikan kombinasi remunerasi untuk non-dokter dan fee for service untuk dokter, dengan jam kerja yang sudah cenderung fleksibel namun tetap disesuaikan dengan beban kerja aktual.

Diskusi dalam webinar ini menunjukkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja dokter sebagaimana diatur dalam PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2025 memiliki potensi positif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dan efisiensi pelayanan, asalkan dikelola secara profesional dan adaptif. Upaya ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera dan SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, yang mendorong sistem kesehatan yang responsif dan adil bagi semua pihak. (Kontributor: Bestian Ovilia Andini).