FK-KMK UGM. Pemberian vaksinasi diperlukan untuk merangsang sistem imun seseorang membentuk kekebalan ataupun antibodi. Penelitian menunjukkan bahwa pemberian vaksin booster mampu meningkatkan daya tahan tubuh terhadap infeksi SARS-CoV-2.
Terkait vaksinasi Covid-19, memang untuk mencapai kekebalan tubuh membutuhkan 2 dosis vaksinasi, karena kekebalan akan muncul 2 minggu setelah vaksin kedua. Namun, berdasarkan kajian penelitian, ternyata dalam waktu 6 bulan terdapat penurunan kekebalan tubuh. Oleh karenanya waktu minimal 6 bulan setelah vaksin kedua menjadi pilihan tepat untuk memberikan vaksin booster agar memperkuat atau mencapai sistem imun tinggi.
Paparan tersebut diungkapkan pakar Kesehatan Anak FK-KMK UGM yang juga menjabat sebagai tim Satgas Imunisasi DIY, dr. Mei Neni Sitaresmi, PhD., SpA(K)., Sabtu (15/1) lalu.
“Memang vaksin booster ini bukan wajib namun justru menjadi hak warga negara untuk mendapatkannya. Memang per 12 Januari 2022 itu ada edaran pemerintah yang menyebutkan vaksin booster untuk usia 18 tahun ke atas, namun prioritasnya pada lansia dan yang memiliki komorbid, karena mereka tergolong kelompok rentan. Jika mereka terpapar akan berisiko memunculkan komplikasi,” terangnya.
Oleh karenanya, dr. Mei Neni juga menyebutkan jika suatu kabupaten, Provinsi maupun Kota sudah memenuhi cakupan vaksin lebih dari 70% maka siapapun yang sudah berusia lebih dari 18 tahun bisa diberikan vaksin booster. “Jangan sampai suatu daerah yang cakupannya masih rendah namun sudah berfokus pada vaksin booster. Jika hal tersebut terjadi tentu kelompok rentan akan terabaikan,” imbuhnya.
Untuk DIY sendiri, dr. Mei Neni mengungkapkan bahwa cakupan vaksin sudah lebih dari 80%. Sehingga untuk warga masyarakat yang berusia di atas 18 tahun bisa mengecek ketersediaan vaksin booster.
“Jika vaksin pertama kedua menggunakan Sinovac maka vaksin booster bisa menggunakan astrazeneca atau Pfizer dengan dosis setengah. Kalau vaksin pertama kedua menggunakan Astrazeneca maka vaksin booster bisa menggunakan Moderna dengan dosis setengah juga. Tentu pemberian vaksin booster itu harus dengan syarat telah memenuhi waktu 6 bulan setelah vaksin kedua,” ungkapnya.
Pemberian vaksin booster setengah dosis memiliki beberapa pertimbangan. Pertama, hasil penelitian membuktikan bahwa setengah dosis vaksin memiliki khasiat sama dengan dosis penuh untuk meningkatkan kadar kekebalan tubuh. Kedua, akan lebih banyak warga masyarakat yang bisa divaksin. Ketiga, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan lebih ringan, bahkan dari kajian penelitian sebelumnya tidak ada yang melaporkan adanya KIPI serius.
“Harapannya dengan vaksin booster ini bisa meningkatkan kekebalan tubuh warga masyarakat sehingga mampu menahan virus. Sejauh ini kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan juga vaksinasi menjadi 2 hal yang penting untuk diperhatikan,” pungkas dr. Mei Neni.
Di sisi lain, pakar Mikrobiologi FK-KMK UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, PhD., SpM(K)., Senin (17/1) menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi calon penerima vaksin booster. Pertama, apabila calon penerima vaksin sudah mendapatkan jadwal vaksinasi, patuhi petunjuk dari petugas termasuk waktu dan pelaksanaannya. Kedua, ketahui tempat dan tata cara kedatangan ke tempat vaksinasi. Ketiga, kenakan pakaian yang nyaman dan mudah untuk dilakukan penyuntikan vaksin di lengan atas.
Keempat, persiapkan diri untuk selalu menjaga kesehatan dan vitalitas tubuh dengan istirahat cukup, makan cukup dan berimbang. Kelima, patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan. Keenam, Jika mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi atau efek samping, komunikasikan dengan baik ke petugas kesehatan terdekat dan tidak perlu panik.
“Untuk meningkatkan perlindungan tubuh terhadap infeksi SARS-CoV-2 memang kita memerlukan vaksinasi booster. Selain itu, vaksinasi tersebut juga untuk mempersiapkan kita dari serangan varian baru yang akan datang,” tegas Prof. Tri. (Wiwin/IRO; Ilustrasi: Kemenkes RI).