Upaya Peningkatan Kesadaran Sivitas terhadap Kasus Perundungan di Lingkungan Kampus

FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM melaksanakan diskusi rutin Lunch Discussion dengan topik Speak Up: Saatnya Hentikan Kekerasan, Perundungan dan Pelecehan pada Kamis (7/9) melalui zoom meeting.

Hal ini merupakan hal yang penting karena bersesuaian dengan tujuan sustainable developmental goal, yaitu kesehatan dan kesejahteraan untuk sesama (tujuan 3, terutama kesehatan mental), pendidikan berkualitas, serta penghentian diskriminasi untuk wanita dan golongan rentan (tujuan 5 dan 10).

Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari (Kepala Departemen Perilaku, Kesehatan Lingkungan dan Kedokteran Sosial FK-KMK UGM) dan dr. Hendro Wartatmo, Sp.B., Sp.BD (Departemen Bedah RSUP Dr. Sardjito) menjadi narasumber dalam lunch discussion edisi September ini.

Prof. Yayi hadir membawakan topik Kriteria Perilaku, Upaya Perlindungan Korban, Mekanisme Pelaporan, serta Peran Unit Konseling. Menurutnya, yang dimaksud bullying (perundungan) adalah tindakan berulang yang semakin menjadi-jadi, dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka waktu yang panjang, dan menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap korban.

Tindakan yang termasuk ke dalam perundungan antara lain kekerasan seksual, diskriminasi, hukuman fisik dan psikologis, serta penghinaan. “Hal tersebut masih terjadi hingga saat ini karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang tindakan apa saja yang termasuk perundungan, rasa takut dari korban, dan perundungan yang sudah menjadi budaya di masyarakat sehingga sulit hilang,” jelas Prof. Yayi.

Pelaporan kasus perundungan di FK-KMK UGM dapat dilakukan melalui ketua unit atau departemen terkait (bagi staf dan tenaga kependidikan) dan Dosen Pembimbing Akademik (bagi mahasiswa) yang selanjutnya akan disampaikan ke Ketua Prodi dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Selanjutnya, dr. Hendro berfokus pada kasus-kasus yang terjadi di dalam lingkup Pendidikan Tinggi. Tindakan perundungan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari kalangan mahasiswa, residen, dosen, dan lain sebagainya. “Sebelum mengisi materi pada hari ini, saya sempat membuat kuesioner singkat dengan pertanyaan apakah ada tindakan perundungan yang dialami oleh anggota grup departemen dan residensi,” ujar dr. Hendro.

Menurut dr. Hendro, untuk menangani kasus perundungan, perlu adanya penelusuran individual, jaminan keamanan, melibatkan pihak ketiga yang bebas dari kepentingan, dan menggunakan metode yang tepat. (Nirwana/Reporter. Editor: Afkar Aulia)

Berita Terbaru