Komisi Etik UGM Diakui FERCAP

Komisi Etik 1Komisi Etik Penelitian Kesehatan FK UGM-RSUP. Dr. Sardjito mengadakan training dasar etika penelitian di Ruang Sidang Utama, Fakultas Kedokteran UGM, Sabtu, 13 September 2014. Training tersebut dihadiri mulai dari kalangan akademisi hingga praktisi/klinisi yang bekerja di FK UGM dan RSUP. Dr. Sardjito.

Dalam training diisi oleh 4 narasumber yang kesemuanya merupakan staff di Komisi Etik FK UGM yaitu Prof. Dr. Mohammad Hakimi, Sp.OG(K), Ph.D (Bagian Obstetri dan Ginekologi), dr. Arief Budiyanto, Ph.D, Sp.KK (Bagian Kesehatan Kulit dan Kelamin), Prof. dr. Madarina Julia, MPH, Ph.D, Sp.A(K) (Bagian Ilmu Kesehatan Anak), dan Prof. dr. Ngatidjan, M.Sc, Sp.FK(K) (Bagian Farmakologi dan Terapi).

Acara yang dihadiri tidak kurang dari 50 orang yang berasal dari berbagai bagian/departemen di FK UGM – RSUP. Dr. Sardjito ini diadakan untuk memberikan pelatihan dasar dalam penelitian di bidang kesehatan seperti dasar etika penelitian, prinsip dasar penyusunan informed consent, proses review proposal penelitian dan studi kasus dari aspek etik uji klinis.

Training dibuka oleh sambutan dari Prof. Dr. Mohammad Hakimi, Sp.OG(K), Ph.D dengan uraian singkat mengenai komisi etik penelitian FK UGM. Dalam sambutannya Prof. Hakimi mengatakan bahwa hanya ada 6 komisi etik di Indonesia yang telah diakui oleh Forum for Ethical Review Committees in the Asian and Western Pacifik Region (FERCAP). “Di Indonesia sampai saat ini hanya ada 6 komisi etik yang diakui FERCAP yakni milik Balitbangkes Kemenkes RI, UGM, UI, UNHAS, UB, dan UNUD,” ujar Prof. Hakimi.

Presentasi pertama dimulai oleh Prof. Hakimi mengenai etika dasar penelitian. Beliau menjelaskan awal mula mengapa gagasan etika penelitian ini dicetuskan, prinsip-prinsip etika dalam penelitian dan aplikasi-aplikasi dari penerapan etika penelitian. Kemudian presentasi dilanjutkan oleh dr. Arief Budiyanto, Ph.D, Sp.KK mengenai informed consent seperti prinsip-prinsip dasar dari informed consent, proses informed consent, hingga penerapan dari informed consent yang masih sering keliru di dalam penelitian.

Presentasi selanjutnya dilakukan oleh Prof. dr. Ngatidjan, M.Sc, Sp.FK(K) mengenai studi kasus: aspek etika dari uji klinis. Prof. Ngatidjan kemudian menyebutkan rekapitulasi dari usulan proposal di komite etik (Januari-Juni 2014), contoh kasus dari tiap-tiap fase uji klinis dan menyinggung sedikit mengenai Good Clinical Practice (GCP) yang menjadi acuan dalam penelitian uji klinis.

Terakhir, presentasi dilakukan oleh Prof. dr. Madarina Julia, MPH, Ph.D, Sp.A(K) mengenai proses review protokol penelitian yang dilakukan oleh Komisi Etik FK UGM-RSUP. Dr. Sardjito. Prof. Madarina menjelaskan untuk proses review yang dilakukan oleh Komisi Etik memang cukup lama karena memang pengajuan ethical clearence yang masuk juga sangat banyak. Dalam hal ini Komisi Etik memiliki peran krusial dan tanggung jawab dalam mereview tiap proposal dan ethical clearance yang diajukan, sehingga detail dari tiap prosedur harus dinilai kelayakannya sesuai etika yang disepakati oleh dunia Internasional. (Aditya/MediaEfkagama)