Surplus BPJS Kesehatan 2020 dan Dampaknya

FK-KMK. Jaminan Kesehatan nasional pada tahun 2020 mengalami surplus hingga 17T rupiah diakhir tahun 2020. Menilik kembali rekam jejak BPJS Kesehatan yang mengalami defisit pada tahun 2014-2019 dengan total 62T rupiah. Sebuah pertanyaan yang akan didiskusikan dalam acara webinar “Surplus BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Dampaknya” diselengarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (18/2).

dr. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH., peneliti PKMK FK-KMK UGM sebagai narasumber memulai webinar menungkapkan bahwa suplus terjadi saat ini memberikan kesempatan untuk melakukan untuk pembayaran hutang rumah sakit atau untuk melakukan kebijakan kompensasi untuk para PBI atau PBN di daerah dengan fasilitas terbatas.

Diskusi menghadirkan pembahas Ronald Yusuf., Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa, “surplus yang terjadi diakhir tahun 2020 sudah diprediksikan namun tidak seperti yang diproyeksikan dimana proyeksi kami tidak sampai 18T namun melihat lagi data indikasi penyebab surplus untuk memanfaatkan surplus ini”, ungkapnya.

Pembahasan oleh dr. Yuli Farianti, M.Epid. , selaku Kepala Bidang Jaminan Kesehatan, PPJK, Kementerian Kesehatan membahas bahwa, “data surplus perlu di lihat kembali terjadi di daerah atau pusat. Isu kompensasi sudah lama ada dalam Peraturan Presiden, Undang-undang. Maka seharusnya kompensasi sudah dilakukan sejak lama seperti di daerah pedalaman. Tapi tantangan utama kompensasi ini adalah belum adanya mekanisme yang jelas dan definisi dari kompensasi. Saat ini Kementrian Kesehatan sedang merumuskan definisi dan mekanisme kompensasi”, terang dr. Yuli.

Hadir juga sebagai pembahas dr. Elsa Noveli., Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan., Menyatakan bahwa, “penyesuaian iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dan memenuhi kewajiban kepada fasilitas kesehatan. Hasil survey eksternal tahun 2020-2021 terdapat kenaikan kepuasan peserta dalam menerima layanan” ungkap dr. Elsa.

Tidak terdapat gagal bayar klaim pelayanan Kesehatan tahun 2020. Kesehatan keuangan BPJS di ukur dengan aset bersih sesuai dengan Peraturan Pemerintah N. 84 Tahun 2015 Pasal 37. Menyatakan bahwa, “batas minimal yang harus dipenuhi untuk dana BPJS dikatakan sehat, sesuai amanat PP yaitu minimal mencukupi 1,5 bulan estimasi pembayaran klaim”, pungkas Agus Mustapa., Deputi Direksi Bidang Akuntasi BPJS dalam akhir presentasi. (Arif AR/Reporter)

Webinar selengkapnya di: https://youtu.be/P5GgWTWNsWU

Berita Terbaru