Serial Webinar Kedua: Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas

FK-KMK UGM. PKMK FK-KMK UGM pada 1 April 2024 menyelenggarakan serial webinar kedua yang bertajuk “Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas” kembali digelar pada Senin, 1 April 2024. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 58 peserta. Webinar kali ini mengangkat topik “Perkembangan Sistem Manajemen Organisasi Profesi (OP) dalam Konteks Good-Governance Sektor Kesehatan dan Good Corporate Governance,” dengan studi kasus Australian Medical Association (AMA). dr. Srimurni Rarasati, MPH, dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK Universitas Gadjah Mada, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini.

Dalam sesi pembukaan, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., selaku fasilitator, membahas bagaimana UU Kesehatan 2023 mempengaruhi organisasi profesi dan pentingnya para pemimpin OP untuk menyesuaikan diri dengan perubahan besar ini. Menurut Prof. Laksono, pemimpin OP harus memikirkan dan merencanakan langkah-langkah strategis agar organisasi dapat beradaptasi dan berkembang di tengah perubahan. Kepemimpinan yang efektif dimulai dari kemampuan untuk memahami perubahan besar dan meresponsnya secara efektif.

Topik governance di sektor kesehatan juga dibahas, menyoroti peran berbagai aktor seperti pembiayaan, pelayanan, regulasi, dan sumber daya kesehatan yang perlu dikelola dengan baik. Prof. Laksono menjelaskan bahwa governance di sektor kesehatan mencakup pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah, yang meliputi kementerian kesehatan, rumah sakit, dan dokter spesialis. Ia juga menyoroti pentingnya adanya governance dalam organisasi profesi, termasuk keberadaan dewan pengawas dan eksekutif yang menjalankan operasional sehari-hari secara profesional.

Studi kasus Australian Medical Association (AMA) menjadi fokus utama pembahasan. AMA memiliki misi ganda, yaitu melayani masyarakat dan anggotanya serta bekerja sama dengan pemerintah tanpa bertindak sebagai lembaga regulator. Prof. Laksono membandingkan struktur dan fungsi AMA dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan menyimpulkan bahwa sistem manajemen OP di Indonesia perlu beradaptasi agar lebih modern. Ia menekankan perlunya benchmark yang lebih mendetail terhadap sistem manajemen di negara-negara maju seperti Australia.

Dalam sesi penutup, Prof. Laksono mengungkapkan hasil kunjungan ke Melbourne yang diharapkan memberikan masukan bagi pengembangan RUU Pendidikan Kedokteran dan sistem manajemen OP di Indonesia. Namun, proses benchmarking yang direncanakan tidak sepenuhnya berhasil karena perbedaan kontekstual dan hukum antara Indonesia dan Australia. Proses penyusunan RUU Kesehatan yang memanfaatkan pengalaman dari negara maju menjadi solusi untuk memperbaharui sistem governance OP di Indonesia. Artikel ini terkait dengan pilar 4 SDGs: Pendidikan Berkualitas.

Untuk akses lebih lanjut mengenai materi webinar, rekaman dapat disaksikan pada link youtube berikut, Perkembangan sistem manajemen OP dlm konteks Good- Governance Sektor Kesehatan & Good Corporate (youtube.com)

(Reporter: Nila Munana, SHG, MHPM)