FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan webinar seri pertama dengan topik “Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas”. Webinar yang diikuti oleh 80 peserta ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara dibuka oleh dr. Haryo Bismantara, MPH, dosen di Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam sambutannya, dr. Haryo menjelaskan pentingnya memahami perubahan yang akan terjadi pada organisasi profesi pasca penetapan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perubahan ini menuntut adanya strategi yang tepat agar organisasi profesi dapat tetap relevan dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta harapan anggotanya.
Pemateri utama, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., yang juga Staf Khusus Menteri Kesehatan RI dan dosen di FK-KMK UGM, memaparkan materi mengenai perubahan yang perlu dilakukan oleh organisasi profesi setelah diterapkannya UU Nomor 17 Tahun 2023. Menurut Laksono, organisasi profesi perlu segera menyesuaikan diri dengan UU Ormas tanpa menunggu Peraturan Pemerintah. Pengaturan ini harus melibatkan kepemimpinan dan manajemen yang baik untuk mengatasi stagnasi yang terjadi selama ini, dengan mengadopsi ilmu manajemen modern yang telah diterapkan di negara lain.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D menekankan beberapa poin penting dalam manajemen organisasi profesi:
- Perlunya Kepemimpinan yang Baik: Pengelolaan organisasi profesi harus merespons reformasi sistem kesehatan dengan paradigma manajemen modern dan kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan harus mencakup sense-making, yaitu kemampuan untuk mendeteksi dan menafsirkan perubahan lingkungan serta meresponsnya secara tepat. Pemahaman mendalam tentang UU Kesehatan dan fungsi organisasi profesi sangat penting dalam konteks ini.
- Memahami Sejarah dan Tugas Regulasi: Sejarah organisasi profesi menunjukkan perubahan signifikan dari masa kolonial hingga era kemerdekaan dan reformasi. Sejak dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia pada 1951, organisasi profesi berfungsi sebagai regulator dalam pengaturan pendidikan dan praktik anggota. UU Praktik Kedokteran 2004 memberikan kewenangan regulasi kepada organisasi profesi, namun hal ini menimbulkan masalah seperti monopoli dan konflik internal. UU Nomor 17 Tahun 2023 mengembalikan sebagian kewenangan tersebut kepada pemerintah, namun tetap menjaga keseimbangan antara organisasi profesi dan pemerintah.
- Penafsiran untuk Aksi yang Tepat: Penafsiran dampak UU Kesehatan terhadap masa depan organisasi profesi sangat penting. UU ini dapat berpotensi membuat organisasi profesi stagnan atau bahkan berkembang lebih baik jika dikelola dengan tepat. Manajemen perubahan yang efektif, termasuk benchmarking dengan negara lain yang telah berhasil, dapat membantu organisasi profesi beradaptasi dan berkembang.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D menggarisbawahi pentingnya sikap terbuka dari para pemimpin organisasi profesi untuk mengadopsi perubahan menuju manajemen yang lebih modern dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Webinar ini diakhiri dengan diskusi dan sesi tanya jawab, serta informasi mengenai webinar selanjutnya yang akan membahas benchmarking dengan negara-negara lain. Untuk mendalami materi dan melihat rekaman video webinar, peserta dapat mengakses link yang disediakan. https://pendidikankedokteran.net/seri-webinar-kepemimpinan-untuk-organisasi-profesi-yang-modern-berlandaskan-uu-kesehatan-dan-uu-ormas/. Artikel ini mendukung pilar 4 SDGs: Pendidikan Berkualitas.
(Reporter: Dwi Asih Kartikaningrum/Kontributor Nila Munana (HPM FK-KMK UGM)