Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
Anggota SF terdiri atas:
Senat Fakultas bertugas:
Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:
Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak: 88 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.
Pengurus Senat Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Periode 2021-2026
Struktur Senat FK-KMK UGM
Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Budi Mulyono, Sp.PK(K), MM. Relevansi Saat ini Uji Fungsi Adrenocortical: Peran dalam Manajemen Stres