Senat Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.

Anggota SF terdiri atas:

  1. Dekan dan Wakil Dekan
  2. Profesor aktif
  3. Ketua Departemen
  4. Perwakilan Dosen bukan Profesor
  5. Perwakilan Tenaga Kependidikan
  6. anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor

Senat Fakultas bertugas:

  • merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik
  • melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas
  • merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas
  • memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas
  • memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
  • memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas
  • melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor
  • memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan
  • memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan
  • melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor

Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:

  1. Komisi I (Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Jaminan Mutu).
  2. Komisi II (Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Aset).
  3. Komisi III (Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).
  4. Komisi IV (Bidang Kerjasama, Alumni dan Kesejahteraan).

Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak: 88 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.

Pengurus Senat Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Periode 2021-2026

Ketua
Prof. dr. Tri Wibawa, PhD., SpMK(K)
Sekretaris
Dr. dr. Satiti Retno Pudjiati, Sp.KK(K)
Ketua Komisi I
Prof. Dr. Mustofa, Apt, M.Kes
Ketua Komisi II
Prof. Dr. Mae Sri Hartati Wahyuningsih, Apt., M.Si
Ketua Komisi III
Prof. Dr. Dra. Sunarti, M.Kes
Ketua Komisi IV
dr. Tri Baskoro Tunggul Satoto, M.Sc.,Ph.D
Sekretaris Komisi I
Dr. Siti Helmyati, DCN., M.Kes
Sekretaris Komisi II
Prof. Dr. Med. dr. Retno Danarti, Sp.KK(K)
Sekretaris Komisi III
Lely Lusmilasari, S.Kp., M.Kes, Ph.D
Sekretaris Komisi IV
Dr. Lily Arsanti Lestari, S.T.P., M.P

Struktur Senat FK-KMK UGM

Rapat Terbuka Senat Purnatugas Guru Besar Tahun 2023
Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Siswanto Agus Wilopo, SU., M.Sc., Sc.D. Kesehatan Populasi dalam Pendidikan Dokter
Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH., Sp.KKLP. Perspektif Social Medicine

Orasi Ilmiah Guru Besar Purnatugas Tahun 2023 Prof. dr. Budi Mulyono, Sp.PK(K), MM. Relevansi Saat ini Uji Fungsi Adrenocortical: Peran dalam Manajemen Stres