Sudah sekian lama metode pengobatan broad spectrum masal terhadap pasien kanker dilaksanakan. Pelaksanaannya memang sudah rutin monoton, namun hasilnya belum terukur dan cenderung menambah penderitaan (efek samping) dan biaya. Wajib disyukuri, kemajuan ilmu dan teknologi pengobatan penderita kanker tersebut, mulai bergeser ke arah personal tergantung jenis histopatologi-sitopatolagi bahkan genetik imunologis sel-sel kanker; kemudian menghasilkan pertimbangan ke arah Drug of choice presisi. Diharapkan pasien dapat diobati dengan lebih cermat. Namun bagaimana pun, faktanya (karena keterbatasan manusia) belum semua penderita kanker dengan berbagai variasi jenis dan stadiumnya mampu diobati secara tuntas.
Kerjasama BPJS
Program jaminan layanan kesehatan BPJS adalah revolusi mulia. Namun faktanya, masih sering timbul “ketegangan bahkan kesenjangan makna nilai-pembiayaan” antara dokter, rumah sakit, dan pihak BPJS. Untuk itu memang diperlukan pemahaman holistik menuju kesepakatan mulia: jenis-jenis penyakit kanker apa saja yang bisa dibiayai BPJS dan kemudian kapan pengobatannya justru perlu dihentikan dengan pertimbangan manfaat vs mudharat efek samping.
Kesepakatan Mulia
Pertimbangan kesepakatan mulia oleh banyak pihak terkait sampai tinjauan etika agama; dan tentu disepakati berjangka waktu semipermanen untuk dievaluasi, direvisi berdasarkan data evidence based terkini. Hal ini penting, karena Asas Kedokteran selalu mempertimbangkan kelayakan ordinary yang justru juga dikehendaki pasien dan keluarganya; untuk bersama-sama berusaha sinergi holistik. Filosofi kontrak Ilahinya “Dokter bersama pasien serta keluarganya, berusaha semaksimal mungkin; Tuhanlah yang menganugerahkan hasil yang terbaik”. Syukur Alhamdulillah, juga sudah disepakati penanganan penyakit menua, gagal jantung-ginjal kronik-stroke ventilator penyakit-penyakit stadium lanjut KATEGORI extraordinary. Disepakati solusi mulia: euthanasia pasif (cukup memberikan nutrisi dan obat yang jelas bermanfaat tanpa efek samping); yang sangat layak diperlakukan untuk pasien kanker. Tantangannya BPJS wajib bertanggung jawab menjamin kebutuhan euthanasia pasif-paliatif ini; mengingat pasien telah iuran bulanan dan sangat membutuhkan biaya. Janganlah pihak BPJS cenderung transaksional meninggalkan nilai transformatif humanis; di dalam hal ini pihak BPJS semestinya semakin percaya kepada pihak Dokter-Rumah Sakit untuk bersama-sama memberikan pelayanan holistik di bawah perlindungan informed consent.
Inform Consent
Informed Consent berarti memberi informasi-dialog sampai detail sehingga menandatangani kesepakatan dengan kesadaran penuh; yang di dalam konteks euthanasia pasif paliatif ini memang wajib dituangkan dalam informed consent khusus atau spesial. Penyerahan pasien ke Tuhan lewat euthanasia pasif paliatif bukan suatu keputusasaan namun justru merupakan kepercayaan tingkat tinggi husnul khotimah. Sumonggo Para Pakar untuk direnungkan, dipertimbangkan dan disepakati demi pelayanan kesehatan yang humanistik holistik; sesuai filosofi dasar profesi Dokter dan pelayanan Dokter. Amin (Penulis, Dosen Agama Kedokteran, Mantan Mang Etos: JB Soebroto)