PKMK Gelar Seri Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen

FK-KMK UGM. Berdasarkan catatan sejarah, di Indonesia kebijakan mengenai  pendidikan residen sudah diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013 yang menyatakan mengenai kewajiban dan hak residen. Salah satu hal yang visioner dalam UU tersebut adalah pengaturan hak residen untuk mendapatkan insentif dari rumah sakit. Hal ini belum pernah diatur dalam UU manapun.

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM telah lama membahas kebijakan residen termasuk memberikan masukan untuk penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran dan menyelenggarakan berbagai pertemuan pasca disahkannya UU Pendidikan Kedokteran pada 2013. Namun hasilnya masih belum banyak, hingga timbul problem saat ini, dimana ketika Covid-19 merebak pada 2020, terlihat ada permasalahan dalam mengelola residen. Bahkan sudah ada residen yang terpapar penyakit hingga meninggal.

“Apabila merujuk dari rilis data dari Tim Mitigasi Covid-19 diketahui bahwa 400 residen dari total sekitar 13,000 residen di Indonesia terpapar Covid-19”, ungkap dr. Gheanita Ariasthapuri, MPH., moderator diskusi. Tentunya hal ini menimbulkan banyaknya pertanyaan dan diskusi, bagaimana peran dan posisi residen dalam pemberian pelayanan kesehatan khususnya dalam hal penanganan Covid-19. Oleh karenanya, hal ini perlu dibahas untuk mencari solusi kebijakan terbaik. Diskusi online ini digelar untuk me-review kebijakan pendidikan residen pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 dan menganalisis situasi saat ini.

PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan Seri Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen dengan tema “Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi Covid-19”. Diskusi yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini digelar melalui platform Zoom dan Live Streaming YouTube pada Rabu (19/08) lalu.

Pada pertemuan 1a kali ini mengusung topik “Menjawab Berbagai  Hal Tentang UU Pendidikan Kedokteran”. Topik ini berisikan sebagian pertanyaan yang belum terjawab di pertemuan minggu sebelumnya dengan pembicara diskusi, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD., Tenaga Pendamping Ahli Penyusunan UU Pendidikan Kedokteran 2012-2013.

Menurut Prof. Laksono, UU Pendidikan Kedokteran merupakan UU yang visioner untuk merubah status residen menjadi pekerja. Akan tetapi hal ini memang sulit dilaksanakan karena menghadapi hambatan tradisi dan ideologis. “Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mentaati UU Pendidikan Kedokteran 2013. Kemenkes sudah memulai dengan memberi residen insentif sebesar Rp 12.500.000,-”, ungkapnya.

Selengkapnya: http://pendidikankedokteran.net/web

Berita Terbaru