FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Webinar Talkshow bertajuk “Implementasi Pembagian Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Berbasis Kinerja Mengacu pada PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2025” secara daring pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini membahas implikasi regulasi baru terhadap pengelolaan rumah sakit daerah (RSD), khususnya dalam pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang kini dapat lebih fleksibel mengikuti jam kerja.
Acara diawali dengan pengantar dari Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM, M.Kes, yang menyoroti munculnya dinamika baru dari PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan dokter bekerja secara fleksibel, termasuk secara remote, yang menimbulkan perdebatan karena kekhawatiran masyarakat terhadap keterbatasan akses langsung kepada dokter. Oleh karena itu, penting untuk menyusun skema pembagian jasa pelayanan yang sesuai dengan fleksibilitas jam kerja tersebut.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa pendekatan sense making dapat digunakan oleh para pemimpin rumah sakit untuk menyikapi regulasi ini. Dengan memahami konteks perubahan dan menafsirkannya secara strategis, direksi rumah sakit dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing institusi.
Dalam sesi talkshow, Syahrudin Hamzah, SE, MM menguraikan bahwa PERMENPANRB ini memberi ruang bagi rumah sakit untuk menyusun kebijakan internal yang adaptif, termasuk pengaturan pembagian jasa pelayanan. Ia menekankan bahwa fleksibilitas jam kerja memang menawarkan potensi besar, namun juga menjadi tantangan bagi sistem rumah sakit yang selama ini cenderung kaku.
Imam Prasetyo, M.Kes, FISQua, C.Med, Sp.Kes membagikan pengalaman dari RSUD Kajen, yang menggunakan pendekatan remunerasi berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021. Pembagian jasa dilakukan melalui proporsi tertentu dengan sistem tiga tahap, untuk menjaga keseimbangan pelayanan dan keuangan rumah sakit. Selain itu, RSUD Kajen juga mengoptimalkan sistem informasi dan evaluasi rutin untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperbaiki klaim BPJS.
Muhammad Mansur, SE, MM dari RSUD Dr. Moewardi menambahkan bahwa rumah sakitnya kini telah mengimplementasikan skema kombinasi antara remunerasi untuk tenaga non-dokter dan fee for service untuk dokter. Ia mencatat bahwa meski jam kerja sudah fleksibel, banyak dokter tetap bekerja melebihi waktu formal karena tingginya jumlah kunjungan pasien, yang bisa mencapai ribuan per hari.
Webinar ini menjadi ruang diskusi penting dalam menyiapkan rumah sakit menghadapi kebijakan fleksibilitas kerja dan pengelolaan jasa pelayanan berbasis kinerja. Selain memperkuat tata kelola rumah sakit, kebijakan ini berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh. (Kontributor: Bestian Ovilia Andini).