Pemohon datang ke meja layanan informasi Urusan Kehumasan, Protokoler dan Urusan Internasional FK-KMK UGM atau mengisi formulir secara online.
Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.