FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM menyelenggarakan Pelatihan Metode Pemeriksaan Kasus Perilaku Profesional (Perundungan, Kekerasan, dan Pelecehan) pada Selasa dan Rabu (18-19/10) di Karaton Ballroom Lantai 8 Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Dekan FK-KMK UGM, dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH. dr. Yodi yang menyampaikan perlunya memperkuat upaya penanganan kasus melalui pelatihan.
Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D hadir membawakan materi terkait overview pelatihan dan pengenalan peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum kegiatan ini. Prof. Yayi menjelaskan bahwa UGM berkomitmen untuk membangun lingkungan pendidikan yang menjunjung promosi kesehatan dengan Health Promoting University (HPU). “Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengetahui dan memahami tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perundungan, kekerasan, dan pelecehan; peserta mengetahui dan memahami alur pelaporan; serta peserta dapat mendemonstrasikan pemeriksaan, membuat berita acara dan rekomendasi penanganan kasus pelanggaran perilaku profesional,” tambahnya.
Ada 4 peraturan yang menjadi dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711 Tahun 2013, serta Pedoman Pendidikan Klinik Bermartabat (Pedoman Menciptakan Lingkungan yang Supportive – 2019).
Pelatihan hari pertama diisi dengan pemaparan materi terkait mekanisme pelaporan kasus, integritas akademik, dan integritas penelitian. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik interview dan telaah dokumen yang dilakukan pada hari berikutnya. (Nirwana/Reporter)