Mengenal Dunia Forensik

FK-KMK UGM. Kedokteran Forensik adalah basis ilmu kedokteran yang digunakan dalam membantu memberikan kejelasan penyebab luka atau dimintai keterangan dalam perkara hukum, baik untuk seseorang yang hidup atau sudah dinyatakan meninggal. Di Indonesia, dokter forensik kurang dari 300 dokter dibawah Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Hal ini disampaikan dr. Hendro Widagdo, Sp.FM(K) Departemen Forensik dan Medikolegal FK-KMK dalam acara bincang-bincang RAISA Radio dengan topik “Mengenal Dunia Forensik”, Selasa (16/08) secara daring.

Dokter forensik bertindak secara independent di bawah koordinasi PDFI, dengan sistem kontinental. Dokter forensik tidak boleh ditekan, tidak diperbolehkan melakukan praktik forensik yang tidak terstandar. “Hal ini sudah merupakan komitmen bersama dari PDFI,” ungkap dokter Hendro.

Pelayanan dokter forensik berupa, pertama pemeriksaan kedokteran forensik patologi adalah pemeriksaan terhadap orang yang meninggal dalam kondisi mendadak, mass disaster, meninggal secara tidak wajar guna menentukan penyebab dan cara kematiannya. Kedua, pemeriksaan kedokteran klinik adalah pemerikasaan terhadap individu yang masih hidup, seperti pemeriksaan untuk dibuatkan visum.

Dokter Hendro juga membahas mengenai bedah jenazah forensik atau autopsi. Autopsi paling baik dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam karena akan banyak data yang didapatkan, mudah dan cepat. Apabila lebih dari 24 jam sampai 20 hari masih bisa dilacak dan dibaca datanya termasuk jaringan atau sel secara mikrokospik. “Semakin cepat autopsi dilakukan, data yang diperoleh banyak dan mudah,” ujarnya.

Menurut dokter Hendro, pada saat proses autopsi, dokter berkomunikasi dengan korban melalui luka-luka atau sakit yang diderita. Luka-luka atau sakit tersebut dapat memperlihatkan dengan jelas penyebab dan cara kematian, serta waktu terjadinya luka. (Dian/IRO. Sumber foto: sehatq.com)