Lokakarya Berbasis Kasus FK-KMK UGM dan University of Melbourne Asah Kepekaan Klinis dan Medikolegal terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga

FK-KMK UGM. Tidak semua luka tampak di permukaan kulit. Dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang sampai ke ruang periksa hanyalah keluhan sehari-hari seperti sakit kepala berkepanjangan, tubuh mudah lelah, dan tidur yang tak lagi nyenyak. Kesadaran itulah yang melandasi Interactive Case-Based Workshop “Domestic Violence: From Recognition to Response” yang diselenggarakan Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas bersama Departemen Forensik dan Medikolegal serta Departemen Psikiatri FK-KMK UGM, berkolaborasi dengan The University of Melbourne, Australia. Kegiatan berlangsung secara luring pada Jumat (23/10/2026) di Theater Room, Lantai 2, Perpustakaan UGM FK-KMK UGM.

Dua narasumber hadir membuka wawasan peserta, yakni Prof. Kelsey Heggarty, MBBS, PhD, FRACGP dari The University of Melbourne dan dr. Beta Ahlam, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K) dari UGM. Diskusi dipandu dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc., Sp.F.M., Subsp.P.F.(K), Ph.D., dr. Fitriana Murriya, MPHC, Sp.KKLP, Ph.D., Subsp.FOMC, dan Dr. dr. Andrian Fajar, M.Sc., Sp.KJ(K) sebagai fasilitator.

Dalam paparannya, dr. Beta menegaskan bahwa penanganan kekerasan membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu. UU No. 23 Tahun 2004 mengatur empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, sedangkan UU No. 12 Tahun 2022 memperkuat pembuktian serta hak korban atas layanan, perlindungan, dan pemulihan. Ia juga menyoroti pengakuan pemerkosaan dalam perkawinan pada KUHP baru. Bagi tenaga kesehatan, rangkaian aturan itu bermuara pada empat peran: menilai dan mengobati, mendokumentasikan, mendukung pembuktian, serta merujuk dan menindaklanjuti. Rekam klinis menjadi alat bukti, sedangkan penilaian kecukupan hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Perspektif tersebut dilengkapi Prof. Kelsey yang membagikan pengalaman Australia. Menurutnya, hukum di kedua negara sangat mirip, tetapi hanya sebagian kecil penyintas yang akhirnya sampai ke pengadilan. “Respons terhadap kekerasan bukan sekadar respons hukum,” ujarnya. Ia pun mengingatkan batas peran dokter. “Kita bukan sedang mengumpulkan bukti untuk membuktikan sesuatu. Kita adalah dokter, dan kita mencatat apa yang disampaikan serta apa yang ditemukan sebaik mungkin, karena kita tidak tahu kapan catatan itu akan dibutuhkan,” tuturnya. Ia bahkan menilai Indonesia lebih maju dalam mengatur kekerasan psikis dan kendali koersif.

Pemahaman tersebut kemudian diuji melalui workshop berbasis kasus. Peserta membahas Ayu, perempuan 38 tahun yang selama lebih dari setahun mengeluhkan sakit kepala dan kelelahan meski hasil pemeriksaannya normal, lalu merumuskan pertanyaan untuk menggali situasi di rumahnya. Dari diskusi itu, peserta berlatih alur mengenali, menilai, mendokumentasikan, berkoordinasi, dan menindaklanjuti.

Kegiatan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 5: Kesetaraan Gender, SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Melalui kolaborasi lintas disiplin dan lintas negara, FK-KMK UGM berharap tenaga kesehatan semakin siap mendampingi penyintas secara utuh. (Reporter: Balanca Qolta).