Pemohon berkirim surat ke Pimpinan Fakultas. Dalam surat wajib mencantumkan Nama, alamat email UGM dan nomor HP Penanggung Jawab (PIC). Untuk permintaan website dilengkapi dengan nama domain yang diinginkan misal xxx.fkkmk.ugm.ac.id dimana xxx adalah nama yang diinginkan. Kemudian untuk email wajib menyertakan nama email yang diinginkan misal xxx.fkkmk@ugm.ac.id
Urusan Administrasi Teknologi Informasi memproses permohon setelah mendapatkan disposisi dari pimpinan. Membuat draft surat pengantar. Jika surat pengantar sudah ditandatangani oleh pejabat werwenang, maka langsung mengirimkannya ke Direktorat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada
Alur diagram proses lebih detil bisa dilihat pada bagian Dokumen POS(Prosedur Operasional Standar)