KKA Menugaskan Koordinator Bidang untuk melaksanakan pengelolaan arsip inaktif
Koordinator Bidang mengarahkan dan memberi disposisi ke Koordinator Urusan terkait pengelolaan arsip
Koordinator Urusan menerima arahan dari koordinator bidang
Koordinator Urusan mengarahkan staf pelaksana melakukan kegiatan pengelolaan arsip
Petugas Arsip menerima permohonan pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah
Petugas Arsip mengecek retensi arsip dengan JRA, berkoordinasi dengan unit pengolah, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian antara fisik arsip yang ada di dalam boks dengan daftar arsip yang akan dipindahkan
Petugas Arsip membuat berita acara pemindahan arsip
Petugas Arsip menyerahkan Arsip Inaktif untuk dipindahkan ke Record Center/ Unit Kearsipan sesuai dengan Daftar Arsip Inaktif dan berita acara pemindahan arsip
Petugas Arsip melakukan survei arsip yang telah melalui proses pemindahan dari unit pengolah ke unit kearsipan
Petugas Arsip melakukan pemilahan arsip dan non arsip
Petugas Arsip melakukan pemberkasan dan pengelompokkan arsip sesuai dengan series, rubric, dossier
Petugas Arsip melakukan pendeskripsian arsip
Petugas Arsip melakukan penyusunan skema penataan
Petugas Arsip melakukan manuver kartu dan penomoran definitif kartu
Petugas Arsip melakukan manuver berkas dan penomoran definitif arsip
Petugas Arsip menentukan lokasi penyimpanan arsip dan melaksanakan pengaturan boks arsip ke dalam rak
Petugas Arsip melakukan penataan arsip dalam boks dan pelabelan
Petugas Arsip melakukan penataan boks arsip ke rak arsip
Petugas Arsip melakukan penyusunan daftar arsip inaktif
Petugas Arsip melaporkan hasil pengelolaan arsip ke Koordinator Urusan
Kordinator Urusan menerima dan memeriksa hasil laporan penelolaan arsip inaktif, dan menyampaikan ke Koordinator Bidang
Koordinator Bidang menyerahkan laporan pengelolaan Arsip Inaktif yang disertakan Daftar Arsip Inaktif yang telah dibuat KKA