Usulan Pensiun

27

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. FC SK CPNS dilegalisasi
  3. FC SK PNS di legalisasi
  4. FC SK Peninjauan Masa kerja di legalisasi ( Jika ada)
  5. FC SK KGB Terakhir di legalisasi
  6. FC NIP/KARPEG di legalisasi
  7. FC Konversi NIP di legalisasi
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan
  9. Daftar Susunan Keluarga di sahkan Pimpinan Unit kerja
  10. FC Surat Nikah/ akte kematian & Akta Lahir anak tertanggung yang di legalisasi
  11. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun
  12. Surat Pernyataan pembayaran pensiaun pertama
  13. Surat Pernyataan pengembalian barang milik negara
  14. Formulir Pembayaran Taspen
  15. FC DP3 dan PPKP tahun terakhir di legalisasi
  16. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  17. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  18. Pas foto terbaru hitam putih 3x4 sebanyak 3 lembar tanpa kacamata
  19. DPCP dari Universitas
  1. Pemroses Administrasi Kepegawaian mengidentifikasi daftar calon pensiun dan menyampaikan ke Pimpinan Unit Kerja dilingkungan FKKMK
  2. Pemroses Administrasi Kepegawaian mengonsep usulan pensiun dan menyampaikan ke Pegawai Ybs untuk dikoreksi dan ditandatangani
  3. Pimpinan Unit Kerja mengusulkan ke Universitas dilampiri dokumen yang telah di verifikasi oleh Pemroses
  4. Universitas menerbitkan DPCP untuk dikoreksi dan di tandatangani Pegawi Ybs
  5. Universiitas mengusulkan Ke Kementerian di lampiri dokumen yang telah terverifikasi
  • 1 hari kerja
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Surat Pengantar usul pensiun dari Universitas